KKP Tangkap Kapal Pengeruk Pasir Tanpa Izin Berbendera Belanda yang Beraktivitas di Teluk Jakarta

- 29 Oktober 2023, 15:01 WIB
Ilustrasi - Kapal Keruk Pasir
Ilustrasi - Kapal Keruk Pasir /Foto:Pixabay/

BOLTIM NEWS – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan aktivitas satu unit kapal hisap pasir laut yang melakukan pengerukan pasir laut di perairan Teluk Jakarta.

Pihak KKP menghentikan aktivitas kapal MV VOX MAXIMA karena setelah di periksa aktivitas kapal itu tak ada izin atau tanpa dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Kapal ini juga telah melanggar pasal 16A Jo 16 ayat (2) undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan undang-undang RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi undang-undang serta Pasal 23 ayat 1 (jo) Pasal 10 ayat (1) PP nomor 26 tahun 2023 tentang pengelolaan sedimentasi di laut.

"Hasil pemeriksaan yang dilakukan KP Hiu 06 ternyata diduga memang terjadi pelanggaran, kapal ini melaksanakan kegiatan penghisapan atau pengerukan pasir laut tanpa izin dari KKP, dan juga tanpa izin dasar yaitu pemanfaatan PKKPRL atau persetujuan pemanfaatan ruang laut," ujar Dirjen PSDKP KKP Adin Nurawaluddin saat ditemui di perairan Teluk Jakarta, Sabtu (29/10/23).

Lanjut, penangkapan kapal berbendera Belanda yang berukuran 29.920 gross ton (GT) dilakukan di Perairan Teluk Jakarta, kapal ini didapati membawa muatan pasir laut sebanyak 24.000 m3 dari hasil satu kali operasi.

"Rencana kegiatan pengambilan pasir laut di lokasi seluas 937,7 hektar dan saat ini dilakukan pengerukan kapal pasir pertama kali dengan muatan 24.000 meter kubik rencananya untuk mencukupi reklamasi proyek Pelindo kurang lebih 100 hektar di Kalibaru," papar Adin.

Berdasarkan temuan pelanggaran itu, Adin meminta pelaku usaha yakni PT HLS yang menyewa atau mengontrak kapal MV VOX MAXIMA untuk melengkapi dokumen perizinan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL).

Selanjutnya kapal penghisap pasir yang menampung 40 orang awak kapal yang telah disegel kegiatan operasionalnya, lantas dikawal menuju Pelabuhan Tanjung Priok untuk selanjutnya diserahkan kepada Polisi Khusus (Polsus) PWP3K Pangkalan PSDKP Jakarta untuk diproses lebih lanjut.

Sementara itu, Direktur induk perusahaan PT HLS yang menggunakan jasa kapal MV VOX MAXIMA mengatakan, akan mengikuti aturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah