Lelaki di Sumut Dituntut JPU dengan Hukuman Mati Lantaran Kasus Ini!

- 27 Oktober 2023, 07:46 WIB
JPU Kejati Sumut Maria Fr Tarigan membacakan nota tuntutan di PN) Medan, Sumatera Utara
JPU Kejati Sumut Maria Fr Tarigan membacakan nota tuntutan di PN) Medan, Sumatera Utara /Foto:Antara/

BOLTIM NEWS - Terdakwa seorang lelaki bernama Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) lantaran menjadi kurir narkotika jenis ganja di wilayah Sumut.

Dodi dituntut seberat itu karena berdasarkan fakta telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 114 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Adapun barang bukti ganja dari tangan terdakwa seberat 135 kilogram. Karena itu, JPU meminta agar majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada Dodhy Adreanto Sidablok alias Dodi dengan hukuman mati," ujar JPU Kejati Sumut Maria Fr Tarigan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, (26/10/23O).

Ia mengatakan, inti pasal yang diterapkan untuk terdakwa yakni karena terdakwa Dodi telah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis ganja seberat 135 kilogram.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, sementara hal yang meringankan tidak ada," ucapnya.

Setelah membacakan nota tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Sayed Tarmizi melanjutkan persidangan yang diagendakan pekan depan dengan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa atau terdakwa.

Dalam dakwaan terungkap, Putra alias Putra bersama Sabar Hasibuan alias Sabar (berkas terpisah) membawa ganja kering ke Medan dengan upah Rp250 ribu per kilogram dari Ipul.

Kemudian Ipul mentransfer uang Rp2 juta untuk mencari mobil. Kemudian Ipul menyuruh terdakwa bertemu dengan Perdi di daerah Kampung Ureng, Aceh. Setelah ketemu, Perdi memuat karung yang berisi ganja tersebut.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah