Dari Buruh Harian Lepas Kemudian Jadi Bandar Judi Online, Akhirnya Ditangkap Polisi, Ini Sosok Pria Tersebut

- 18 Oktober 2023, 11:13 WIB
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana didampingi Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan bandar judi online.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana didampingi Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan bandar judi online. /Foto:ANTARA/Zulkifli Polimengo/

BOLTIM NEWS – Pria berinisial ADI (38) warga Kelurahan Tumbihe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provisni Gorontalo, tepaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran diketahui menjadi bandar judi online jenis toto gelap (togel) di wilayah Kota Gorontalo.

Awalnya, keseharian ADI berprofesi sebagai buruh harian lepas, namun diduga karena ingin merubah nasib lebih baik, sehingga ia (pelaku) rela meninggalkan profesinya itu dan beralih menjadi bandar judi online.  

Adapun bisnis haram yang dijalankan oleh ADI kuran lebih sudah berjalan selama tiga bulan. Kini ADI harus mendekam di penjara lantaran kasus tersebut.

Melansir dari Antara, Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana mengatakan, pria berinisial ADI warga Kelurahan Tumbihe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango tersebut ditangkap saat sedang menjalankan bisnis ilegal judi online di kawasan Pasar Sentral Kota Gorontalo.

"Penangkapan terhadap ADI dilakukan pukul 16.30 WITA, dimana pada saat itu ia didapati oleh anggota Opsnal sedang beroperasi," kata Kapolres, Selasa (17/10).

Menurut Ade Permana, dari tangan terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai dengan nilai total Rp1,3 juta. Tidak hanya uang tunai, barang bukti lain yaitu satu unit ponsel Android, satu kartu anjungan tunai mandiri (ATM), satu tas gandeng, serta sembilan lembar kertas rekap angka judi togel online.

Saat dilakukan interogasi, ADI yang berprofesi sebagai buruh harian lepas mengaku menjalankan bisnis judi online ini selama lebih dari tiga bulan.

Ia mengaku menjalankan bisnis ilegal ini seorang diri dan mendapatkan omset ratusan ribu hingga jutaan rupiah setiap kali beroperasi.

"Modus yang dilakukan adalah mencari pemasang, setelah dapat, angka atau nomor dari pemasang akan dicatat dan dipasang di situs judi online yang ada pada ponsel miliknya melalui akun atau aplikasi pribadi," jelas Kapolres.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah