Selain SYL, KPK juga mengumumkan dua tersangka lainnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Penyidik KPK menerapkan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***