Polda Kaltim bersama Otorita IKN Bentuk Satgas Tambang Ilegal

- 2 Juli 2023, 09:48 WIB
Kawasan titik nol IKN Indonesia baru bernama Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Kawasan titik nol IKN Indonesia baru bernama Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. /Foto: ANTARA/Novi Abdi/aa.

Baca Juga: MenpanRB Dorong Percepatan Pembangunan Mal Pelayanan Publik di IKN

Mereka lanjut Imam Sugianto, sudah pula diproses dan dijerat dengan pasal 158 undang -undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, dimana disebutkan setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) UU tersebut, dipidanakan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

”Sekali lagi, kami akan kami bersihkan,” tegas Kapolda Imam.***

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah