BN, Pikiran Rakyat – Seorang anggota Polri Briptu HA, kembali menambah daftar hitam yakni dipecat dari kepolisian karena terbukti membawa narkoba jeni sabu-sabu.
Bripu HA yang bertugas di Polres Polewali Mandar diberhentikan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Subar) melalui sidang kode etik karena yang bersangkutan kedapatan membawa dua kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Budi Yadantara mengatakan, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu HA dengan jabatan terakhir Babinkamtibmas Desa Kuajang, Polsek Binuang, Polres Polewali Mandar, melalui sidang kode etik.
Baca Juga: Seorang Diduga Anggota Polri Ditangkap Lantaran Bawa Narkoba
"Sidang kode etik yang digelar mulai 14-15 Juni 2023, berdasarkan pertimbangan pimpinan atas pelanggaran yang dilakukan Briptu HA diputuskan PTDH," tegas Budi Yudantara, yang dilansir dari Antara, Jumat (16/6/2023).
Dasar putusan PTDH kepada Briptu HA adalah LP-A/17/VI/2023/Bidpropam, tanggal 05 Juni 2023 tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Briptu HA dipersangkakan melanggar pasal 13 ayat (1) subsider pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto pasal 8 huruf (c) angka 1 dan pasal 13 huruf e Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca Juga: Terlibat Narkoba, Lima Polisi Dipecat Tidak Dengan Hormat