Bakalan Ada Tersangka Lain Dalam Kasus Peneliti BRIN. Ini Pejelasan Bareskrim Polri

- 2 Mei 2023, 13:33 WIB
Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bactiar memberikan keterangan pers kasus pengancaman terhadap warga Muhammadiyah di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023)
Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bactiar memberikan keterangan pers kasus pengancaman terhadap warga Muhammadiyah di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023) /Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

Saat ini Peneliti BRIN AP Hasanuddin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau ancaman kekerasan menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik.

Ia disangkakan dengan dua pasal, yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Menkes Apresiasi Polri Mengungkap Pembunuh Dokter Mawartih

Kemudian Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.***

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x