Bakalan Ada Tersangka Lain Dalam Kasus Peneliti BRIN. Ini Pejelasan Bareskrim Polri

- 2 Mei 2023, 13:33 WIB
Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bactiar memberikan keterangan pers kasus pengancaman terhadap warga Muhammadiyah di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023)
Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bactiar memberikan keterangan pers kasus pengancaman terhadap warga Muhammadiyah di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023) /Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

BN, Pikiran Rakyat – Pasca Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin, ditangkap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Kini bakalan ada tersangka baru yang akan terseret terkait dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Muhammadiyah.

Dalam keterangan Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bactiar bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain selain Andi Pangerang (AP) Hasanuddin dalam kasus ujaran kebencian dan pengancaman terhadap warga Muhammadiyah.

“Sepertinya begitu. Apabila nanti dalam percakapan itu kami temukan lagi, karena memang ada beberapa percakapan yang dihapus,” kata Vivid di Jakarta, Senin (2/5/2023) dilansir Boltim News dari ANTARA.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap Peniliti BRIN

Vivid mengatakan, dalam penyelidikan saat ini pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka, yakni AP Hasanuddin.

Pihaknya juga kata dia, mempersilahkan apabila ada dari rekan-rekan media, atau warga-net yang menemukan lagi ada kata-kata yang mengandung unsur yang sama seperti yang dilontarkan AP Hasanuddin, dapat melapor ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Karena ada beberapa percakapan dalam unggahan diskusi di akun Facebook milik Thomas Djamaluddin yang dikomentari oleh AP Hasanuddin telah dihapus.

Baca Juga: Dievakuasi Dari Perang Sudan, Ratusan WNI Tiba di Tanah Air

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x