Boltim News, Pikiran Rakyat - Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah dalam hal ini kepolisian menanggulangi peredaran narkoba di Indonesia.
Namun, nyatanya peredaran barang haram ini terus menggurita. Fakta di lapangan menunjukkan bukannya berkurang, pengguna narkoba makin melonjak.
Bahkan pada Rabu (5/4/2023) kemarin, Brigjen Pol. Mukti Juharsa merinci pada bulan Februari hingga Maret 2023, narkotika yang berhasil diungkap adalah 50,27 gram ganja; 14,857,77 gram sabu; 14,105 butir ekstasi; dan 8,300 ml sabu cair.
Baca Juga: Korban Dukun Pengganda Uang Menjadi 12 Orang. Polda Jateng Menyebutkan in
"Total ada 19 orang yang kami tangkap, dan satu pelaku masih kami buru alias DPO. Seluruh tersangka kami tangkap di lokasi dan waktu yang berbeda," ujar Brigjen Pol. Mukti di Jakarta, Rabu (5/4/2023) melansir dari TBNews.
Baca Juga: Korban Dukun Pengganda Uang Menjadi 12 Orang. Polda Jateng Menyebutkan ini
Penegasan Brigjen Pol. Mukti, bahwa atas perbuatan belasan tersangka ini mereka bakal dijeat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2).
Dengan pasal serta undang-undang tersebut, maka seluruhnya terancam hukuman pidana mati dan atau seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun dan paling singkat enam tahun.
Baca Juga: Hebat, Polri Terus Berbuat Amal Di Bulan Ramadhan