Kasus ini yang Menyebabkan Ajudan Pribadi juga Selebgram Ditetapkan Sebagai TSK

- 16 Maret 2023, 08:26 WIB
Ajudan Pribadi
Ajudan Pribadi /Foto: Tangkap layar YouTube.com/Ajudan Pribadi Official

“Sehingga atas perbuatannya,  Ajudan Pribadi disangkakan Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang Undang Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara, “ terang Kombes Pol Syahuddi.

Sebelumnya, selebgram Ajudan Pribadi ditangkap Polres Jakarta Barat, Minggu, 12 Maret 2023. Dia ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang.

Baca Juga: Edarkan Narkoba Jenis Sabu, 2 Pria di Sulut Ditangkap Tim Reserse Narkoba Polresta Manado

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan menjelaskan penangkapan Ajudan Pribadi. Menurut Andri, Ajudan Pribadi ditangkap di daerah Makassar, Sulawesi Selatan.

“Kita amankan satu orang inisial A, yang bersangkutan selebgram. Sementara masih berproses di kita. Kita tangkap di Makassar," kata Andri Kurniawan.

Meski begitu, Kasat Reskrim Andri Kurniawan tidak menjelaskan secara detail tentang waktu penangkapan Ajudan Pribadi. Dia memastikan bahwa penangkapan Ajudan Pribadi dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat terkait dugaan penipuan yang diduga dilakukannya.

“Diduga kasus penipuan dan penggelapan," ujarnya dikutip Boltim News melalui kanal website Pikiran-Rakyat.com/laman PMJ NEWS.

Baca Juga: Tabrak Lari Tewaskan Seorang Jurnalis Sulut

Lanjut Andri Kurniawan menjelaskan dalam laporan tersebut, Andri bahwa Ajudan Pribadi diduga telah menggelapkan uang Rp1,3 miliar. Laporan tersebut sudah masuk pada November 2022.

"Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian Rp1,3 miliar, dengan kerugian lebih kurang 1,3 miliar," paparnya.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x