Polisi Ringkus Dua Pemuda Sidoarjo yang Viral Dimedos. Ini Penyebabnya

- 15 Maret 2023, 09:20 WIB
Konferensi Pers Polresta Sidoarjo, menunjukan babuk
Konferensi Pers Polresta Sidoarjo, menunjukan babuk /Foto TB News Polda Jatim/ Polresta Sidoarjo

Boltim News, Pikiran Rakyat – Baru-baru ini beredar video viral sekelompok pemuda acungkan celurit di kawasan Simpang Empat Wonoayu, Sidoarjo, Senin dini hari 13 Maret 2023.

Peristiwa ini pun membuat masyarakat resah dan langung viral dimedia sosial. Atas peristiwa tersebut, pihak Polresta Sidiorajo langsung bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus ini kemudian menangkap dua pemuda beserta barang bukti dua celurit.

Dalam keterangan yang disampaikan Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, dari video viral sekelompok pemuda mengacungkan celurit di wilayah Wonoayu, sehingga Polisi langsung mengamankan dua pemuda tersebut.

Kapolresta Sidorajo mengatakan mereka kedua itu pemuda adalah FS, lelaki 18 tahun, asal Balongbendo dan D, lelaki 20 tahun, asal Krian. Barang bukti yang diperoleh dari mereka, masing-masing satu celurit.

“Keduanya telah berhasil diamankan, “ kata Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, sebagaimana disadur dari Tribrata News, Polda Jatim, Selasa 14 Maret 2023.

Lanjut Kapolresta, FS dan D merupakan dari kelompok yang akan melakukan tawuran dengan kelompok lain. Kedua kelompok saling menantang di media sosial. Hingga akhirnya kelompok FS dan D turun ke jalanan mencari kelompok lawan. Namun kedua kelompok tidak sampai bertemu hingga tidak terjadi tawuran.

“Karena tindakan mereka yang mengacungkan senjata tajam meresahkan masyarakat. Maka polisi mengungkap kasus viral ini,” ujar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Kapolresta Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menejalskan kedua pemuda tersebut dikenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara, karena kedapatan membawa sajam atau celurit.

“Sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, kedua pemuda tersebut dikenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara, “ jelas Kapolresta Sidoarjo.

Melalui kesempatan ini, Kapolresta Sidoarjo menghimbau kepada masyarakat terutama kalangan pemuda, agar lebih bijak dalam penggunaan media sosial.

“Hindari kenakalan remaja dan jangan terlalu larut malam untuk kongkow bersama teman,” pungkasnya .

Di Kota Probolinggo Polisi Amankan Tersangka Pelempar Bondet

Sementara di Kota Probolinggo kepolisian Polres Probolinggo Kota berhasil meringkus pelaku teror bom bondet di Rumah Jl. KH. Abdul Hamid GG 5 Rt 03 Rw 02 Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.

Tersangkanya diketahui berinisial AH (25) warga Desa Sepohgembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

Dalam keterangan yang disampaikan langsung Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, Senin 13 Maret 2023, dimana satu orang tersangka sudah ditangkap.

 “Kami sudah menangkap satu orang inisial AH dan saat ini masih dalam proses penyidikan,” kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, sebagaimana dilansir dari TB News Polda Jatim.

Iptu Zainullah menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari pelaku AH yang mendatangi kost saksi RH dengan maksud menanyakan keberadaan pacar pelapor yaitu saksi L.

Melihat AH datang, saksi L dan RH masuk ke dalam kamar karena L mengaku sudah tidak mau bertemu dengan AH lagi.

Mendengar hal itu, RH keluar menemui AH dan menyampaikan keinginan L agar AH tidak lagi mencari dan menghubungi L.

“Jadi RH ini menyampaikan ke AH agar tidak menemui L lagi,” kata Iptu Zainul.

Bahkan menurut Iptu Zainul, saksi RH juga mengatakan bahwa wajah AH yang hanya seperti itu aja, apa tidak malu diomong seperti itu sama perempuan.

“RH juga menyampaikan bahwa terkait uang 700.000 yang dipinjam L ke AH akan dikembalikan oleh RH.” terangnya.

Kasi Humas mengatakan, karena tersinggung dengan kata-kata yang disampaikan RH, setelah menerima uang 700.000 tersebut didepan rumah RH, tiba-tiba AH melemparkan bondet ke arah jendela rumah pelapor mengenai kaca jendela rumah.

Akibatnya kaca pecah serta pecahan kaca mengenai RH serta saksi N yang pada saat itu juga berada di rumah RH

Bondet tersebut juga mengakibatkan RH mengalami luka di mata kanan dan telinga kanan serta N mengalami luka pada tangan kanan dan telinga kanan.

“AH merasa RH telah mengejeknya, padahal AH datang secara baik – baik dan bermaksud menanyakan keberadaan pacarnya L yang sudah beberapa hari tidak ada kabar, “ lanjutnya.

Iptu Zainullah menambahkan, bersama dengan pelaku AH, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah bondet yang belum meledak, 1 buah tas eiger dan sepeda motor PCX warna hitam.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP juncto pasal 406 KUHP dan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951.” pungkasnya.***

 

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Polda Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x