Waduh, Kosmetik Kecantikan Jadi Biangkerok Dua Kepala Kantor PT Pos di Kalimantan Utara Jadi Tersangka

- 8 Maret 2023, 22:11 WIB
Tersangka dan Barang Bukti Kosmetik ilegal yang ditunjukan Polres Kota Tarakan dalam Konferensi Pers
Tersangka dan Barang Bukti Kosmetik ilegal yang ditunjukan Polres Kota Tarakan dalam Konferensi Pers /foto zonakaltara.com

Boltimnews, Pikiran Rakyat – Dua Kepala Kantor PT Pos di Kalimantan Utara, yakni CH sebagai Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk dan TB, Kepala Kantor Pos Tarakan, kini harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polres Tarakan dikarenakan terlibat dalam peredaran ribuan kosmetik ilegal dari Filipina dan Malaysia. 

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka (TSK) karena diduga terlibat meloloskan pengiriman barang ilegal untuk diedarkan diwilayah tersebut.

Selain dua oknum tersebut, Polres Tarakan juga masih mengejar oknum J yang berperan sebagai kurir online shop. J kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Bejat! Ayah Kandung Lakukan Ini ke Putrinya

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengungkapkan kosmetik yang diduga ilegal tersebut berasal dari Filipinan dan Malaysia.

Barang ilegal itu menurut dia, akan diedarkan ke wilayah Kalimantan Utara dan sekitarnya, namun sebelum aksi itu dilakukan, langkah sejumlah oknum tersebut berhasil digagalkan oleh Personil Polres Tarakan. 

"Pada hari Minggu, 27 Februari 2023 kami mengamankan dan melakukan pemeriksaan saksi S inisialnya, yang merupakan karyawan atau sopir angkut dari PT Pos. Setelah dilakukan pemeriksaan, dari dalam mobil PT Pos didapati belasan koli kosmetik ilegal berasal dari Filipina dan Malaysia dengan dibungkus karung milik kantor pos, “ kata Kapolres, Rabu 8 Maret 2023.

Baca Juga: Ini hal Unik yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Simak Yuk !

Selain barang bukti, mereka juga kata Kapolres mengamankan tiga orang tersangka. "Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka dan satu orang DPO sampai saat ini," ungkap Kapolres. 

Kapolres melanjutkan, ketiga tersangka dikenakan pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat (1) dan Ayat (2) undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti undang-ndang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau pasal 196 juncto pasal 98 Ayat (2) dan (3) undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Fakta-Fakta

Kapolres menjelaskan, Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk yakni tersangka CH bertugas melakukan pendataan dan input data ke system milik Kantor Pos. CH juga mengantarkan kosmetik tanpa izin edar tersebut ke Pelabuhan Sungai Nyamuk yang selanjutnya dikirimkan ke Kota Tarakan melalui Pelabuhan SDF.

"Barang sampai di Kota Tarakan, selanjutnya akan dijemput oleh Kurir yang diperintahkan oleh Kepala Kantor Pos Tarakan, yakni tersangka TB. TB juga mengizinkan masuknya kosmetik kecantikan Tanpa Izin Edar," sambungnya.

Baca Juga: Bejat! Ayah Kandung Lakukan Ini ke Putrinya

Dari hasil pemeriksaan dokumen pengiriman selama bulan Februari 2023, didapati ada 9 Ton pengiriman kosmetik tanpa dilengkapi izin edar yang masuk dari Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan ke Kota Tarakan.

"Kosmetik ilegal tanpa izin edar ini berasal dari Filipina dan Malaysia. Selain diedarkan di Tarakan, juga sampai dikirimkan ke berbagai daerah di Indonesia" jelas Kapolres.***

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Zona Kaltara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x