Kapolres melanjutkan, ketiga tersangka dikenakan pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat (1) dan Ayat (2) undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti undang-ndang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau pasal 196 juncto pasal 98 Ayat (2) dan (3) undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Fakta-Fakta
Kapolres menjelaskan, Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk yakni tersangka CH bertugas melakukan pendataan dan input data ke system milik Kantor Pos. CH juga mengantarkan kosmetik tanpa izin edar tersebut ke Pelabuhan Sungai Nyamuk yang selanjutnya dikirimkan ke Kota Tarakan melalui Pelabuhan SDF.
"Barang sampai di Kota Tarakan, selanjutnya akan dijemput oleh Kurir yang diperintahkan oleh Kepala Kantor Pos Tarakan, yakni tersangka TB. TB juga mengizinkan masuknya kosmetik kecantikan Tanpa Izin Edar," sambungnya.
Baca Juga: Bejat! Ayah Kandung Lakukan Ini ke Putrinya
Dari hasil pemeriksaan dokumen pengiriman selama bulan Februari 2023, didapati ada 9 Ton pengiriman kosmetik tanpa dilengkapi izin edar yang masuk dari Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan ke Kota Tarakan.
"Kosmetik ilegal tanpa izin edar ini berasal dari Filipina dan Malaysia. Selain diedarkan di Tarakan, juga sampai dikirimkan ke berbagai daerah di Indonesia" jelas Kapolres.***