12 Ribu Gram Sabu Selundupan Gunakan Mangkok Berhasil Digagalkan Bea Cukai

30 Mei 2023, 21:18 WIB
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo menunjukan barang bukti hasil ungkap kasus penyelundupan sabu-sabu /Foto: ANTARA/Azmi Samsul Maarif

BN, Pikiran Rakyat – Sebanyak 12 ribu gram sabu-sabu selundupan yang disembunyikan melalui mangkok stainless berhasil digagalkan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta).

Pengungkapan kasus haram ini dilakukan oleh Bea Cukai bersama pihak Kepolisian.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Soetta, di Tangerang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi pengiriman paket dua dus/karton dari Malaysia ke Lombok Tengah.

Baca Juga: Edarkan Narkoba Jenis Sabu, 2 Pria di Sulut Ditangkap Tim Reserse Narkoba Polresta Manado

"Ungkap kasus ini terjadi pada 13 Mei 2023, awalnya ada informasi pengiriman paket dua dus/karton dari Malaysia ke Lombok Tengah. Dan di dalam paket itu kita indikasikan ada barang yang dicurigai, kemudian kita lakukan pendalaman dan diketahui ada barang jenis mangkok stainless sebanyak 800 unit," jelasnya Selasa (30/5/2023) dilansir dari Antara.  

Kemudian, lanjut dia, petugas kepabeanan yang mencurigai terhadap barang tersebut langsung melakukan pengecekan dan pemeriksaan dengan cara membongkar satu per satu dari rongga dalam mangkok stainless.

narkoBaca Juga: Terlibat Narkoba, Lima Polisi Dipecat Tidak Dengan Hormat

“Ketika kita buka di dalam rongganya ternyata disimpan almunium foil yang berisikan masing-masing 15 gram sabu-sabu. Dan itu sudah hasil tes laboratorium positif mengandung metamfetamin jenis sabu," kata Gatot.

Selanjutnya, pihaknya pun melakukan penyelidikan dan pengembangan bersama tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dengan control deliveri ke tujuan daerah pengiriman paket tersebut.

"Pas di cek dalam paket itu ada pengirim atas nama RS. Kemudian kita lakukan pengembangan di sana bersama Polda Nusa Tenggara Barat dan BNN Mataram, berhasil mendapatkan dua orang sebagai penerima paket tersebut berinisial MA dan SU," ujarnya.

Baca Juga: Kurir di Jambi Ditangkap Lantaran Bawa Narkoba

Gatot mengungkapkan, hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka mengaku bahwa barang itu akan diedarkan di wilayah-wilayah wisata yang ada di Indonesia.

"Atas penangkapan itu kemudian didapatkan jumlah barang bukti sebesar 12.172 gram sabu," katanya.

Sementara itu, Diresnarkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki menambahkan dari dua orang tersangka berinisial MA (28) dan SU 29 warga Indonesia yang telah diamankan pada kasus ini berperan sebagai penerima barang.

Selanjutnya, pihaknya juga melakukan pengembangan lebih lanjut dengan berhasil mendapat kembali satu tersangka di daerah Batam yang diketahui perannya sebagai pengendali dari pengedaran sabu-sabu tersebut.

Baca Juga: Songsong Pemilu Serentak 2024, Kemendagri Dorong Gerakan Anti Narkoba

"Berdasarkan keterangan tersangka diketahui bahwa nama RS yang tertera pada tujuan paket merupakan nama fiktif dan mereka diperintah pengendali dengan inisial J yang berada dalam Lapas wilayah Batam," paparnya.

Atas perbuatannya tersebut terhadap ke tiga tersangka dikenakan Pasal 114, ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.***

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler