Sidang Banding, Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati

13 April 2023, 02:43 WIB
Ferdy Sambo /Foto Antara

Boltimnews, Pikiran Rakyat - Pengadilan Tinggi (PT) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menolak banding Ferdy Sambo terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosuah Hutabarat.

Pada sidang tersebut, Majelis Hakim  PT DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) itu.

Baca Juga: Mendagri Tegaskan Pentingnya Merawat Kerukunan di Tengah Keberagaman

Putusan ini dibacakan Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di PT DKI Jakarta pada Rabu 12 April 2023.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,” ucap Prakoso dikutip dari Jurnal Soreang PRMN Network Pikiran Rakyat.

Terdakwa Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas putusan PN Jakarta Selatan yang memvonis hukuman mati dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel.

Baca Juga: Cegah Konflik Sosial, Mendagri Minta Kepala Daerah Perkuat Koordinasi

“Atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan PN Jaksel terhadap Sambo dan kemudian mengajukan banding teregister dengan nomor 53/PID/2023/PT.DKI, terangnya.

Pada kasus ini Ferdy Sambo dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia juga terseret perkara perintangan penyidikan dengan Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Gazali Ligawa

Tags

Terkini

Terpopuler