“Hanya masyarakat mungkin belum terinformasi dengan baik. Ini sebetulnya bisa ke bank, bisa ke lembaga PNM Mekaar, bisa ke UMi, banyak sekali yang bisa asal usahanya produktif, tanpa agunan. Yang untuk PNM Mekaar dan UMi itu tanpa agunan,” tandasnya.***