Ini Besaran UMP 2024 untuk Tiga Provinsi di Jawa

- 21 November 2023, 22:23 WIB
Ilutrasi - Uang
Ilutrasi - Uang /Dok. Antara/

BOLTIM NEWS – Pemerintah Provinsi di Indonesia telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 berdasarkan Menteri Ketenagakerjaan melalui peraturan pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Penetapan UMP ini termasuk tiga Provinsi di wilayah Jawa, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. 

Di Jawa Timur, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menetapkan upah minimum provinsi tahun 2024 naik 6,13 persen atau sebesar Rp125.000.

Dengan begitu UMP Jatim 2024 menjadi Rp2.165.244,30 dari sebelumnya tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.

Ketetapan naiknya UMP Jatim tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

Gubernur Khofifah menjelaskan kenaikan UMP tahun 2024 menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

"Atas kenaikan UMP ini diharapkan seluruh pemangku kepentingan memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama," kata Khofifah, Selasa (21/11/2023). 

Sementara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapan besaran upah minimum provinsi tahun 2024 sebesar Rp2.036.947 dari sebelumnya Rp1.958.169,69.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Azis mengatakan, UMP Jawa Tengah tahun 2024 diputuskan naik 4,02% dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.958.169,69 menjadi Rp2.036.947.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah