OJK Hentikan Operasional 1.466 Pinjol Ilegal yang Meresahkan

- 10 Oktober 2023, 22:22 WIB
Pinjol Ilegal
Pinjol Ilegal /dok.Kemeterian Kominfo/

BOLTIM NEWS – Sebanyak 1.466 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dalam kurun waktu 1 Januari sampai dengan 6 Oktober 2023 operasionalnya telah dihentikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa selain pemberantasan pinjol ilegal, dalam kurun waktu yang sama, OJK juga melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 18 entitas investasi ilegal.

“Sejak Januari sampai dengan Oktober, Satgas telah menghentikan 1.484 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 18 entitas investasi ilegal dan 1.466 entitas pinjaman online ilegal,” kata Friderica secara daring di Jakarta, Senin (8/10/2023).

Dia mengatakan, dalan memberantas pinjol ilegal ini, OJK bersama seluruh anggota Satgas yang terdiri dari 12 kementerian/lembaga terus meningkatkan koordinasi.

Diketahui, bahwa praktik pinjaman online kian meresahkan masyarakat. Cara instan meminjam uang via aplikasi dalam jaringan (daring) ini justru menjerat para nasabah dengan bunga kredit yang mencekik serta ancaman teror dari perusahaan pinjol.

Kasus penipuan pinjol ilegal dan tindakan intimidasi kepada nasabah oleh sekelompok preman berkedok perusahaan finansial merebak di sejumlah daerah.***

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x