Lantik Tiga Kades PAW, Pj Bupati Brebes Tekankan Akuntabilitas dan Taat Aturan

- 10 Mei 2024, 16:21 WIB
Pj Bupati Brebes, Iwanuddin Iskandar, saat melantik tiga Kades PAW, di Pendapa Bupati Brebes, Rabu 8 Mei 2024.
Pj Bupati Brebes, Iwanuddin Iskandar, saat melantik tiga Kades PAW, di Pendapa Bupati Brebes, Rabu 8 Mei 2024. /Foto: Jatengprov.go.id

BERITA BOLTIM - Para Kepala Desa (Kades) diingatkan untuk menjaga akuntabilitas pemerintahannya. Penyelenggaraan program kerja desa juga harus dilakukan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku.

Pesan tersebut disampaikan Pejabat (Pj) Bupati Brebes, Iwanuddin Iskandar, saat melantik tiga orang Kedes Pengganti Antar Waktu (PAW), di Pendapa Bupati Brebes, Rabu 8 Mei 2024.

Baca Juga: Pemkab Purbalingga Kembali Raih Opini WTP dari BPK

“Saya terus mendukung agar akuntabilitas Kades atau pemerintah desa lebih baik lagi,” kata Iskandar.

Ia mengingatkan, Kades mempunyai kewenangan, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah Daerah (Pemda). Kades wajib menjaga aset desa dengan baik, baik fisik maupun barang, mulai dari aspek administrasi hingga aspek hukum.

“Dalam mengurus desa itu, panjenengan ada prosedur yang harus dilakukan, terutama menjalankan program-program pemerintahan,” ujarnya.

Baca Juga: Tangani Stunting, TP-PKK Jepara Diminta Maksimalkan Posyandu

Kades PAW, imbuhnya, juga harus memperhatikan arah kebijakan prioritas pembangunan daerah, seperti pengentasan kemiskinan ekstrem, percepatan penurunan prevalensi stunting, serta menjalankan unsur-unsur kegiatan di desa dengan benar.

Jika ada hal atau permasalahan di desa, selanjutnya, Kades harus segera berkoordinasi dengan camat setempat.

Halaman:

Editor: Gazali Ligawa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah