Ini kata Kapolda Soal PETI di Sulut Pasca Penangkapan Tersangka Pengiriman 10 kg Emas di Bandara Samrat

- 27 April 2024, 12:39 WIB
Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Yudhiawan melakukan kunjungan kerja di Polres Bolaang Mongondow Timur, pada Jumat (26/4/2024)
Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Yudhiawan melakukan kunjungan kerja di Polres Bolaang Mongondow Timur, pada Jumat (26/4/2024) /Foto: Humas Polres Boltim/

Baca Juga: Iringan Musik Rebana dan Tarian Kabela Sambut Kedatangan Kapolda Sulut di Mapolres Boltim

Para tersangka kedapatan petugas akan melakukan pengiriman batangan emas yang diduga dari hasil pertambangan emas ilegal yang berada di wilayah Sulawesi Utara, melalui Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado, yang kemudian batangan-batangan emas tersebut akan dijual kembali di wilayah Surabaya.

“Berdasarkan laporan masyarakat, pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 Wita, Anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut melaksanakan penyelidikan dan menemukan 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram, yang telah dikemas dengan rapi dan diisi ke dalam 1 buah ransel berwarna hitam dilengkapi dengan kunci gembok, di Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado,” lanjutnya.

Baca Juga: Datangi Polda, Ini Yang Dibahas Pangdam XIII Merdeka dan Kapolda Sulut 

Ketiga tersangka bersama barang bukti 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram dan sejumlah barang bukti peralatan pengolahan emas langsung diamankan ke Mapolda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Para tersangka dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” pungkas Irjen Pol Yudhiawan.***

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah