Ini kata Kapolda Soal PETI di Sulut Pasca Penangkapan Tersangka Pengiriman 10 kg Emas di Bandara Samrat

- 27 April 2024, 12:39 WIB
Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Yudhiawan melakukan kunjungan kerja di Polres Bolaang Mongondow Timur, pada Jumat (26/4/2024)
Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Yudhiawan melakukan kunjungan kerja di Polres Bolaang Mongondow Timur, pada Jumat (26/4/2024) /Foto: Humas Polres Boltim/

BOLTIM NEWS – Komitmen Kapolda Sulawesi Utara (Sulut), Irjen Yudhiawan SIK SH MH, untuk menindak tegas pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sulut, menjadi sorotan utama.

Pernyataan tegasnya ini menjadi poin penting dalam upaya menangani masalah PETI yang telah lama menjadi perhatian serius di daerah ini.

Kunjungan kerja Kapolda Sulut ke sejumlah Polres Bolaang Mongondow Raya pada Jumat (26/4/2024) menjadi momen penting dalam meneguhkan komitmennya.

Dengan tegas, Irjen Yudhiawan menyatakan bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam aktivitas PETI.

“Semua akan saya tindak dengan tegas, tidak ada yang terkecuali,” tegasnya kepada wartawan.

Baca Juga: Mantan Kapolda Sulut ini Raih Sejumlah Penghargaan Setelah Pimpin Jawa Tengah

Sebelumnya, Direktorat Reskrimsus Polda Sulut menggagalkan pengiriman 10 kg emas diduga hasil pertambangan emas tanpa izin atau PETI di wilayah hukum Polda Sulut.

Dalam press conference yang digelar Polda Sulut pada hari Rabu (24/4/2024) sore di aula Tribrata Mapolda, Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan mengatakan, anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut telah menangkap 3 tersangka pelaku tindak pidana pertambangan.

“Ketiga tersangka tersebut berinisial masing-masing perempuan LS (58), lelaki MR (35) dan RH (36), diamankan pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 Wita di Bandara Sam Ratulangi (Samrat) Manado,” ujar Kapolda didampingi Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dan Dirreskrimsus Kombes Pol Ganda Saragih.

Baca Juga: Iringan Musik Rebana dan Tarian Kabela Sambut Kedatangan Kapolda Sulut di Mapolres Boltim

Para tersangka kedapatan petugas akan melakukan pengiriman batangan emas yang diduga dari hasil pertambangan emas ilegal yang berada di wilayah Sulawesi Utara, melalui Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado, yang kemudian batangan-batangan emas tersebut akan dijual kembali di wilayah Surabaya.

“Berdasarkan laporan masyarakat, pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 Wita, Anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut melaksanakan penyelidikan dan menemukan 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram, yang telah dikemas dengan rapi dan diisi ke dalam 1 buah ransel berwarna hitam dilengkapi dengan kunci gembok, di Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado,” lanjutnya.

Baca Juga: Datangi Polda, Ini Yang Dibahas Pangdam XIII Merdeka dan Kapolda Sulut 

Ketiga tersangka bersama barang bukti 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram dan sejumlah barang bukti peralatan pengolahan emas langsung diamankan ke Mapolda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Para tersangka dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” pungkas Irjen Pol Yudhiawan.***

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah