Cerita Kapolsek Sangkub Dibalik Penangkapan Tersangka Narkoba RS di Jalan Trans Sulawesi

- 6 April 2024, 15:48 WIB
Tersangka narkoba RS alias Roger usai diciduk
Tersangka narkoba RS alias Roger usai diciduk /Foto: Atmajaya /

BOLTIM  NEWS  - Hasil tak mengkhianati proses. Mungkin kalimat itu tepat diterapkan kepada Kapolsek Sangkub IPDA Douglas Tatontos dan anggota. Usai berhasil menciduk satu warga Desa Kolongan, Kecamatan Talawat Kabupaten Minahasa Utara (Minut) beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (22/02) lalu.

"Penangkapan tersangka RS alias Roger (34) itu berdasarkan informasi dari informan. Bahwa pelaku ini dari Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) membawa paket sabu menuju Kota Manado," ujar Douglas kepada sejumlah wartawan pada Sabtu, 6 April 2024.

Baca Juga: Respon Cepat Polres Bolmut, Amankan Pelaku Yang Buat Onar di Lokasi TPS Desa Bohabak Tiga 

Mantan Kasi Humas Polres Bolmut itu pun membeberkan atas informasi tersebut dirinya dan anggota melakukan penyisiran di jalan trans Sulawesi Kecamatan Sangkub.

"Dan memang kebetulan informasi yang kami dapatkan pelaku RS ini membawa mobil jenis xenia lengkap dengan plat nomor DB 1489 FI. Sehingga sangat mudah untuk dilakukan pencegatan di jalan raya. Karena saat kenderaan tersebut melintas di jalan trans sulawesi Desa Sangkub sekitar pukul 17.00 WITA. Kenderaan tersebut kita lakukan pemberhentian dan berhasil mengamankan 3,88 gram sabu-sabu," ungkap Douglas.

Baca Juga: Peduli Sesama, Polsek Sangkub Bagi-bagi Takjil di Jalan Raya 

Douglas pun menambahkan usai diamankan di Polsek Sangkub dan dimintai keterangan. Pelaku mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu itu merupakan barang konsumsi pribadi.

"Usai mendapatkan pengakuan tersebut. RS alias Roger itu kita serahkan ke Satres Narkoba Polres Bolmut," pungkasnya.

Baca Juga: Seleksi Bintara Polri Resmi Dibuka, Ini Syaratnya 

Untuk diketahui,  RS alias Roger ini telah ditetapkan sebagai tersangka hal itu diungkap Kapolres Bolmut AKBP Juleigtin Siahaan dalam konfrensi pers yang berlangsung pada Kamis (04/04/2024) kemarin.

"Selain sabu-sabu. Barang bukti lainnya berupa 1 unit Mobil Xenia warna putih berplat nomor DB 1489 FI dan 1 unit Handphone merk samsung. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya RS alias Roger ini kita jerat dengan UU Narkotika Pasal 112 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda delapan miliar rupiah," kunci Juleigtin.

***

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x