Klakson Telolet Dilarang untuk Bus di Tangerang, Ini Penegasan Dishub

- 26 Maret 2024, 16:33 WIB
Petugas Dishub Kota Tangerang mendata bus yang akan digunakan sebagai armada angkutan mudik Lebaran
Petugas Dishub Kota Tangerang mendata bus yang akan digunakan sebagai armada angkutan mudik Lebaran /Dok: ANTARA/Dishub Kota Tangerang/

BOLTIM NEWS – Dinas Perhubungan Kota Tangerang Banten mengungkapkan bus yang menggunakan klakson telolet dinyatakan tidak layak jalan karena melanggar aturan.

Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely di Tangerang, pada Selasa (26/3/2024), mengatakan Kementerian Perhubungan Darat telah mengeluarkan aturan undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 yang berisi setiap pengemudi dilarang memasang perlengkapan yang mengganggu keselamatan dan keamanan lalu lintas.

“Ini selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan, dimana dalam Pasal 69 bahwa suara klakson diatur paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel. Sedangkan telolet cenderung menaikan decibel dan durasi klakson, “ Achamd.

Dia mengatakan, penggunaan klakson telolet yang digunakan armada bus bertentangan dengan aturan tersebut dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu.

Karena itu kata Achmad, berdasarkan aturan Kementerian Perhubungan Darat, maka Dinas Perhubungan mengimbau seluruh operator bus tidak menggunakan klakson telolet. Pasalnya, di sejumlah wilayah masih banyak bus yang menggunakan telolet dan berdampak pada keselamatan jalan.

“Pemerintah juga mengimbau agar pelaksanaan pengujian ramp check untuk lebih spesifik. Sesuai dengan arahan Kementerian Perhubungan Darat, agak tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet, “ imbuhnya.

Achmad juga mengimbau, seluruh sopir bus untuk tidak perlu menuruti keinginan masyarakat, terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet. Pasalnya, ini berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.

“Saat ini, ramp check tengah berlangsung menjelang aktivitas mudik Lebaran di Terminal Poris Plawad. Dengan itu, Dishub berupaya meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan kolaborasi dengan pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak kejadian berulang,” katanya.***

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x