Ini Kata Kadis PUPR Soal Jalan di Kotamobagu Yang Ditanami Pohon Pisang

- 6 Mei 2023, 18:07 WIB
Balai Jalan Wilayah Sulawesi Utara saat melakukan penutupan lubang di jalan Kolonel Sugiono Kotobangon, Jumat (5/5/2023)
Balai Jalan Wilayah Sulawesi Utara saat melakukan penutupan lubang di jalan Kolonel Sugiono Kotobangon, Jumat (5/5/2023) /Foto: Dinas Kominfo Kotamobagu

BN, Pikiran Rakyat – Aksi protes warga yang menanam pohon pisang di jalan, tepat di perempatan Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, ditanggapi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kotamobagu.

Dikatakan Kepala Dinas PUPR Kota Kotamobagu PUPR Claudy Mokodongan status jalan tersebut bukan jalan kabupaten/kota melainkan jalan nasional, sehingga untuk penganggarannya pemerintah daerah tak bisa melakukannya.

“Masalahnya di situ, kami terbatas dengan kewenangan karena jalan itu ercatat sebagai aset atau milik pemerintah pusat, sehingga kami pemerintah daerah tak bisa melakukan pemeliharaan jalan yang bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah,” kata Claudy Mokodongan, kepada media, Jumat (5/5/2023).

Baca Juga: Jalan di Kotamobagu Jadi Kebun, Ditanami Warga Pohon Pisang dan Pohon Pepaya

Menurut Claudy, karena statusnya Jalan nasional maka untuk pemeliharaannya merupakan kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Balai Jalan Wilayah Sulawesi Utara.

“Ruas jalan ini kewenangan Balai Jalan Wilayah Sulawesi Utara, penganggarannya harus melalui APBN, ibu wali kota tadi langsung memerintahkan kami segera berkoordinasi dengan Balai Jalan Wilayah Sulut untuk bisa menangani kondisi jalan tersebut,” katanya.

Baca Juga: Ambil Alih Perbaikan Jalan Rusak di Lampung, Jokowi Kucurkan Ratusan Miliar

Lanjut dia, setelah koordinasi, yang dilakukan pihak Balai Jalan Wilayah Sulut langsung merespon dengan turun langsung ke lokasi jalan dan melakukan upaya penutupan lubang-lubang yang ada.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x