Segera Terima SK, Pemkab Boltim Siap Cairkan Gaji PPPK Nakes, THR Bagaimana?

- 9 April 2023, 21:53 WIB
Kepala BPKAD Kabupaten Boltim, Wiwiek Kurnia
Kepala BPKAD Kabupaten Boltim, Wiwiek Kurnia /Chindi Limo

Boltimnews, Pikiran Rakyat – Meski belum menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto, SoSos., M.Si, namun sebanyak 235 Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) Boltim dipastikan akan menerima gaji sesuai Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT).

Hal ini di ungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Boltim, Wiwiek Kurnia, S.E., M.M, saat di konfirmasi Boltimnews.com, Pikiran Rakyat, Minggu (09/04/23).

“Sesuai juknis, gaji PPPK siap dibayarkan,” ucap Wiwiek.

Baca Juga: Penyerahan SK PPPK Nakes Boltim Digeser, Simak Tanggalnya

Lanjut Wiwiek, jika penyerahan SK PPPK Nakes dilaksanakan tanggal 12 pekan depan, maka gajinya terhitung hari itu juga.

“Pembayaran gaji disesuaikan dengan TMT dan SPMT. Jadi, tanggal berapapun teman-teman PPPK Nakes terima SK, kita akan lihat disitu (SK) untuk perhitungan gaji,” jelasnya.

Baca Juga: Didominasi Turis Tiongkok, Kunjungan Wisatawan ke Sulut Meningkat Pesat

Soal Tunjangan Hari Raya atau THR, Kaban BPKAD Boltim ini pun mengimbau kepada PPPK Nakes agar tetap bersabar.

Halaman:

Editor: Chindi Herwanto Limo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x