Lantaran hal ini, Polres Aceh Timur Tangkap Seorang Ayah

- 1 Mei 2024, 10:14 WIB
HA, ayah yang ditangkap polisi karena tidak menafkahi anaknya
HA, ayah yang ditangkap polisi karena tidak menafkahi anaknya /Foto: Polres Aceh Timur/Antara/

BOLTIM NEWS – Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur, Provinsi Aceh, terpaksa harus menangkap seorang ayah karena diduga melenlantar anak atau tidak menafkahi anaknya setelah berpisah dengan istri di sebuah tempat pelelangan ikan (TPI) di Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal di Aceh Timur, mengatakan pelaku berinisial HA (44), warga Desa Teupin Batee, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

"HA ditangkap pada Senin 29 April sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan HA berdasarkan laporan SA, mantan istri HA, warga Desa Matang Baloy, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara," kata Muhammad Rizal, Selasa (30/4/2024).

Baca Juga: Polres Sumbawa Tangkap Brimob Gadungan, Tersangka Diamankan Saat Bawa Lari Mobil Curian

Muhammad Rizal menyebutkan, bahawa HA dan SA menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, pada 1998. Dari pernikahan tersebut, pasangan itu dikaruniai empat orang anak.

Namun, mereka bercerai pada 2018 setelah rumah tangga mereka tidak harmonis lagi. Dari perceraian tersebut, HA wajib memberikan nafkah terhadap anaknya.

Namun, HA hanya memberikan nafkah kepada anak-anaknya selama beberapa bulan saja. Setelah itu hingga kini, HA tidak memberikan nafkah lagi kepada anak anaknya.

"Dari hasil penyelidikan didapat informasi HA berada di TPI Idi. Kemudian, tim bergerak ke TPI tersebut dan menangkapnya. Kini, HA diamankan di Polres Aceh Timur," terang Muhammad Rizal.

Baca Juga: Kapolres Jaksel Ungkap Dugaan Motif Bunuh Diri Anggota Satlantas Polres Manado

Atas dasar ini kata dia, penyidik mempersangkakan HA melanggar Pasal 76B sub Pasal 77B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara atau denda Rp100 juta. Dari pengakuannya, HA menyebutkan tidak menafkahi anak-anaknya selama empat tahun," tegas Muhammad Rizal.***

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah