Korban Dukun Pengganda Uang Menjadi 12 Orang. Polda Jateng Menyebutkan ini

- 7 April 2023, 13:07 WIB
Ilustrasi - Pelaku Dukun Pengganda Uang Slamet Tohari saat dringkus Polda Jeteng
Ilustrasi - Pelaku Dukun Pengganda Uang Slamet Tohari saat dringkus Polda Jeteng /Foto: Tangkapan Layar/YouTube/Antara

Baca Juga: Hebat, Polri Terus Berbuat Amal Di Bulan Ramadhan

Kapolda juga mengungkap bahwa selain Slamet Tohari sebagai dukun pengganda uang, ada juga satu pelaku pembantu yakni Budi Santoso, sehingga pelaku ditetapkan dua orang. Mereka sebagai dukun dengan metode medsos yang mengaplod bahwa dia dukun bisa menggandakan uang.

Baca Juga: Hebat, Polri Terus Berbuat Amal Di Bulan Ramadhan

Adapun pasal yang dapat menjerat tersangka yakni pasal 340 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan berencana ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan pasal 338 tindak pidana pembunuhan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x