“Polda Metro Jaya berkomitmen akan terus memberantas peredaran gelap Narkoba dan menjaga wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi agar bersih dan terbebas dari narkoba,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, proses serah terima penghargaan dilakukan oleh Senior manager MURI Yusuf Ngadri yang diterima oleh Kabid Humas Polda Metro mewakili Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Setelah Dipenjara, JA Kini Dipecat dari Ketua DPD Partai Golkar
Penghargaan tersebut diberikan setelah Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat membongkar jaringan peredaran narkoba internasional dengan barang bukti sabu siap edar seberat 227 kilogram.
"Ini merupakan hasil penangkapan dari penyelidikan sejak awal 2023," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa.
Baca Juga: Kapolres Baik Hati Kembali Bertugas di Polda Sulut. Warga Boltim Sedih Mendengar Kabar Tersebut
Total ada enam orang yang ditangkap dan ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.***