Minahasa Raya Berpotensi Jadi 9 Kabupaten-Kota, Empat Wilayah Bakal Mekar Jadi DOB

14 Juni 2024, 18:24 WIB
Peta Mihasa Raya /Dok: Wikipedia/

BOLTIM NEWS – Pemerintah pusat hingga kini belum mencabut moratorium pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB), yang telah diberlakukan selama beberapa tahun terakhir. Moratorium ini telah menghentikan sementara proses pembentukan daerah baru di seluruh Indonesia, meskipun banyak wilayah yang telah memenuhi syarat dan mengajukan permohonan pemekaran.

Harapan itu kembali muncul setelah Prabowo Subianto terpilih menjadi Presiden RI. Terpilihnya Prabowo sebagai Presiden menjadi salah satu harapan baru bagi realisasi keinginan ini.

Prabowo, yang merupakan putra Sulawesi Utara diharapkan mampu membuka pintu masuk untuk menjadikan daerah otonom baru  di Sulut berjalan mulus.

Di Sulawesi Utara, terdapat beberapa wilayah yang telah diusulkan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Usulan-usulan ini terus digaungkan oleh berbagai elemen masyarakat dan pemerintah daerah setempat.

Dua usulan pembentukan provinsi baru yang menonjol adalah Provinsi Bolaang Mongondow Raya (BMR) dan Provinsi Nusa Utara. Provinsi BMR diusulkan untuk mengakomodasi kebutuhan wilayah Bolaang Mongondow dan sekitarnya, dengan harapan dapat meningkatkan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Sementara itu, Provinsi Nusa Utara diusulkan untuk mencakup wilayah kepulauan yang ada di bagian utara Sulawesi Utara, dengan fokus pada pengembangan potensi kelautan dan perikanan.

Selain usulan pembentukan provinsi, terdapat pula usulan pemekaran wilayah di Kabupaten Minahasa. Kabupaten ini memiliki luas wilayah yang memungkinkan untuk dilakukan pemekaran menjadi empat daerah otonomi baru. Keempat wilayah tersebut adalah, Kota Langowan, Kabupaten Minahasa Tengah, Kabupaten Minahasa Barat, Kabupaten Minahasa Timur

Kota Langowan meliputi Kecamatan Langowan Utara, Langowan Selatan, Langowan Timur dan Langowan Barat. Sedangkan Kabaten Minahasa Tengah terdiri dari Kecamatan Kawangkoan, kawangkoan Utara, Kawangkoan Barat, Tompaso, Tompaso Barat dan Sonder.

Sementara Kabupaten Minahasa Barat punya wilayah Kecamatan Pineleng, Tombulu, Mandolang, Tombariri dan Tombariri Timur. Untuk Kabupaten Minahasa Timur ada Kecamatan Eris, Remboken, Kakas, Kakas.

Namun yang berpotensi untuk dimekarkan lebih awal adalah Kota Langowan dan Kabupaten Minahasa Tengah.

Romel Waron salah satu warga Langowan menegaskan bahwa pemekaran wilayah bukanlah sekadar perubahan administratif, melainkan juga membawa dampak positif bagi perekonomian daerah.

Karena itu, kata dia ketika Prabowo Subianto terpilih sebagai Presiden, harapan besar masyarakat Langowan kembali muncul. Mereka percaya bahwa dengan Prabowo di tampuk kepemimpinan, peluang untuk menjadikan Langowan sebagai daerah otonom baru semakin terbuka lebar.

“Keterikatan emosional Prabowo dengan Langowan, sebagai kampung halamannya, diharapkan akan memperkuat perjuangan pemekaran ini,” kata Romel.

“Pemekaran tidak hanya menjadi harapan bagi peningkatan ekonomi, tetapi juga sebagai bentuk pengakuan atas identitas dan potensi daerah ini,” tegasnya.

Perlu diketahui saat Minahasa Raya terdiri dari Kabupaten Minahasa, Minahasa Selatan, Minahasa Utara, Kota Tomohon, dan Minahasa Tenggara.

***

Editor: Faruk Langaru

Tags

Terkini

Terpopuler