Juknis THR Turun, ASN Tersenyum Bahagia

5 April 2023, 22:43 WIB
Ilustrasi- PNS Tersenyum /Foto: FB/Grup PNS Kekinian

Boltim News, Pikiran Rakyat – Kabar baik kini sedang menghampiri Pegawai Negeri Sipin (PNS) di tanah air. Pasalnya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah segera mencairkan tunjangan hari raya atau THR untuk PNS.

Pembayaran tunjangan hari raya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 15 tahun 2023, tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan peneriman tunjangan tahun 2023.

Dengan demikian, bulan April 2023 yang juga bulan Ramdhan menjadi bulan penuh berkah bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peneriman tunjangan.

Baca Juga: 6 Hewan Endemik Yang Bisa Ditemukan di Boltim

Bahkan PNS di lingkungan Pemkab Boltim mengaku senang mendengar kabar turunnya juknis THR. 

"Sangat senang dan bahagia ketika kami dengar juknis THR sudah ada, " ungkap PNS di Pemkab Boltim. 

Sekretaris Daerah Pemkab Boltim, Sonny Warokka mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang juknis THR menjadi dasar pembayaran gaji ke-14 atau THR.

Namun kata dia, akan dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) dulu sebelum pencairan THR dilakukan.

“Perbup sementara dalam proses. Kalau Perbup sudah siap dipersilakan seluruh OPD di lingkup Pemkab Boltim segera mengurus pembayaran THR, “ kata Sonny Rabu (5/4/2023).

Baca Juga: Kapolri Berbagi Bansos dengan Warga Jakarta Utara. Ini Pesan Yang Disampaikan

Sonny menjelaskan, untuk pembayarannya sepuluh hari atau tujuh hari sebelum lebaran. Artinya, tanggal 12 atau April 13 2023 mulai dicairkan.

“Proses pengajuannya berada di bendahara OPD masing-masing. Sehingga cepat lambatnya pembayaran THR tergantung proses pada masing-masing OPD, “ terangnya.

Semetera Kepala Badan Keuangan Pemkab Boltim Wiwik Kurnia ketika dihubungi melalui via WhatsApp membenarkan bahwa aturan atau juknis dari pemerintah pusat yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai acuan dalam menetapkan pembayaran THR ASN tahun ini.

Baca Juga: Warga Kelurahan Teluk Lerong Ilir Dapat Kado di Bulan Ramadhan

Meski demikian, menurut Wiwik dasar pembayaran THR Pemkab Boltim mengacu ke Peraturan Bupati atau Perbup.

“Yang jelas pemabayara THR menjadi tanggung jawab Pemkab Boltim untuk dibayarkan, tetapi kita masih menunggu Perbup yang saat ini sedang dalam proses, “ kata Wiwik.

“Kalau Perbup sudah ada, nanti kita tentukan kapan pembayarannya, “ kata Wwik lagi.

Baca Juga: Berkah Ramadhan 2023, Sam Sachrul Mamonto Segera Serahkan SK P3K Nakes Boltim

Meskipun begitu lanjut Wiwik, pembayaran THR ASN memang biasanya baru bisa dilakukan ketika menjelang lebaran Idul Fitri.

“Intinya kalau Perbup sudah ada, tentu akan kita tindak lanjuti segera untuk dibayarkan. Biasanya paling lambat 7 hari menjelang lebaran, “ ujarnya.

Baca Juga: Berhadiah Rp18 Juta, Dekranasda Boltim Gelar Sayembara Batik. Ini Syaratnya

Pun demikian dengan Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Pemkab Boltim, Wulan Tikoalu. Ia menyampaikan bahwa besaran pembayaran THR ASN mengacu pada juknis.

“Kita belum bisa menentukan besaran THR itu berapa, karena masih dalam perhitungan yang mengacu ke juknis. Sebab, besaran pembayaran THR berdasarkan juknis, “ jelasnya.***

Editor: Faruk Langaru

Tags

Terkini

Terpopuler