Honorer Sumringah, Tahun 2023 Terima THR dan Gaji 13 Layaknya ASN

15 Maret 2023, 14:49 WIB
Ilustrasi tenaga Non ASN /Instagram @kontannews

Boltimnews, Pikiran Rakyat – Tak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) saja, ternyata tenaga honorer atau Non ASN kategori THK-II akan kebagian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13.

Pasalnya, komitmen ini telah disahkan lewat perundang-undangan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang pemberian THR dan Gaji 13 untuk tenaga Non ASN.

Hal yang telah diatur dan di terbitkan pemerintah ini mematik sukacita tenaga Non ASN.

Baca Juga: Fantastis! THR Serta Gaji 13 PNS dan PPPK Ditetapkan Jokowi

Baca Juga: Tinjau Lokasi KTT ASEAN ke-42, Jokowi Pastikan Labuan Bajo Siap

Jadi, selain menerima gaji bulanan, honorer juga akan mendapatkan THR pada akhir ramadhan ini, di susul Gaji 13 pada Juli mendatang.

Menariknya lagi, THR yang nantinya akan diterima tenaga honorer menyamai THRnya ASN.

Di ketahui, THR adalah tunjangan yang di terima ASN menjelang hari raya Idul Fitri. Sedangkan Gaji 13 merupakan gaji yang diterima oleh ASN selain gaji yang diterima rutin selama dua belas bulan.

Pencairan THR dilakukan setiap pada H-10 hari raya, sedangkan Gaji 13 dilakukan sekali pada bulan Juli.

Kebijakan pemberian Gaji 13 telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah sejak masa pemerintahan Presiden Republik Indonesia ke-6 yakni Prof. Dr. H. Susillo Bambang Yudhoyono, M.A.

Baca Juga: Penderita Jantung, Kolesterol, Diabetes dan Ginjal Wajib Baca Ini

Baca Juga: Wah Heboh, Diduga Disuntik Mantri, Kepala Desa di Banten Meregang Nyawa

Mengingat sebentar lagi akan memasuki bulan suci Ramadhan dan kemudian akan berlangsung hari raya Idul Fitri, maka pencairan THR bagi ASN dan Non ASN juga semakin dekat.

THR adalah solusi yang menjanjikan bagi para ASN dan Non ASN untuk menutupi pengeluaran anggaran yang cukup besar saat Ramadhan dan Idul Fitri.

Saat ini tenaga Non ASN bisa sumringah karena pemerintah sejak tahun 2022 telah menetapkan menetapkan kembali anggaran THR dan Gaji 13 bagi mereka..

Dengan adanya pemberian tunjangan dan gaji ke 13 tenaga Non ASN, pemerintah berharap tenaga Non ASN akan tetap memiliki motivasi kerja yang baik dan bijak.***

Editor: Chindi Herwanto Limo

Tags

Terkini

Terpopuler