Reaksi Yusril Ketika Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran

- 28 Maret 2024, 12:36 WIB
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta /Dok: Antara/

BOLTIN NEWS Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi.

Sesi pertama adalah permohonan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Sesi kedua merupakan permohonan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Menariknya, pada sesi dimana dalam petitumnya, tim hukum Ganjar-Mahfud menuntut agar MK membatalkan Keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 tentang hasil penetapan pemilihan umum presiden dan wakil presiden (Pilpres) tahun 2024.

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Demokrat, AHY Diperintahkan Prabowo Siapkan Kader untuk Masuk Kabinet

Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024. Berikutnya, memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa Prabowo-Gibran.

“Kami berharap MK mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum di Indonesia,” kata calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD saat membacakan pengantar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara PHPU Pilpres 2024 di MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Dia memaklumi perkara PHPU adalah perkara berat bagi MK karena menurutnya, selalu ada yang datang kepada para hakim, baik itu orang, institusi, maupun perang bisikan, yang mendorong agar permohonan ini ditolak dan ada pula yang datang yang meminta agar MK mengabulkannya.

Namun, ia yakin para hakim bisa menyelesaikan ‘perang batin’ itu dengan baik.

“Jangan sampai timbul persepsi, bahkan kebiasaan, bahwa pemilu hanya bisa dimenangkan oleh yang punya kekuasaan atau yang dekat dengan pemegang kekuasaan dan punya uang berlimpah,” kata Mahfud.

Baca Juga: CEP Beri Sinyal, Dua Kader yang Bakal Bertarung di Pilwako KK dan Pilbup Minahasa

Menanggapi hal ini, Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra meyakini MK menolak gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud.

“Kami berkeyakinan, kami dapat membantah seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh pemohon 2 (Ganjar-Mahfud) pada siang hari ini dan kami berkeyakinan MK akan menolak permohonan yang disampaikan kepada MK,” kata Yusril usai persidangan di Gedung I MK RI, Jakarta.

Dikatakan Yusril, permohonan tim hukum Ganjar-Mahfud lebih banyak narasi seperti permohonan yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Ia menilai, Ganjar-Mahfud tidak memaparkan bukti-bukti konkret.

Baca Juga: Ini Permintaan Mahfud ke MK Saat Membacakan Pengantar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan

“Sepintas kami dapat menyampaikan bahwa permohonan ini sebenarnya lebih banyak narasi seperti yang awal tadi dan sedikit bukti yang dikemukakan yang sifatnya adalah kualitatif,” katanya.

Selain itu, Yusril juga yakin MK bakal menolak permohonan Ganjar-Mahfud lantaran belum pernah tercatat dalam sejarah pemilu presiden dan wakil presiden diulang.

“Dalam sejarah pemilu maupun perundang-undangan kita belum pernah, bahkan tak ada aturannya bahwa pemilihan presiden dapat dilakukan diulang secara menyeluruh,” tutur guru besar hukum tata negara itu.***

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x