Mendagri Tito Beberkan Dukungan Pemerintah Dalam Menyukseskan Pemilu 2024

- 27 Maret 2024, 22:04 WIB
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian.
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian. /Foto: Kemendagri.go.id

BOLTIM NEWS - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, membeberkan dukungan pemerintah dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu disampaikan Mendagri pada Rapat Kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan agenda Evaluasi Tahapan Pemilu Serentak 2024 di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin 25 Maret 2024.

Ia menegaskan, dukungan yang diberikan pemerintah tidak bermaksud untuk mengintervensi terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024. Namun, dukungan diberikan karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mungkin dapat bekerja sendiri karena Indonesia merupakan negara besar dan kompleks.

Baca Juga: Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Mendagri Bersyukur Pemilu 2024 Berjalan Aman dan Damai

Dukungan ini seperti menyediakan data kependudukan misalnya Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Kemendagri juga memberikan hak akses terhadap data tersebut secara penuh kepada KPU. Selain itu, Kemendagri juga melakukan jemput bola perekaman KTP elektronik agar data yang terkumpul lebih optimal.

“Kemudian pada saat pelaksanaan kampanye kita juga memberikan dukungan, selain TNI, Polri, juga ada Linmas di sana yang merupakan jejaring Pemda dan Satpol PP,” ujar Tito.

Tak hanya itu, pemerintah juga membantu mempercepat distribusi logistik Pemilu atas permintaan KPU. Bantuan distribusi ini terutama untuk daerah-daerah yang sulit diakses.

Baca Juga: Rakor Pengendalian Inflasi Daerah, Kemendagri Minta Pemda Aktif Turun Lapangan

“Ada yang bahkan meminta dukungan karena kekurangan kendaraan operasional, ini juga dibantu oleh Pemda-Pemda dan kami meminta untuk membantu semaksimal mungkin,” terangnya.

Dukungan lain yang diberikan yakni berkaitan dengan upaya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini seperti dengan menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Mendagri, MenPAN-RB, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu RI tentang Pedoman, Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang ditetapkan pada 22 September 2022.

Halaman:

Editor: Gazali Ligawa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x