Zulkifli Hasan Disanksi Melanggar Administrasi Pemilu Terkait Cuti Kampanye

- 2 Maret 2024, 14:43 WIB
 Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi memimpin sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 dengan pihak terlapor Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (29/2/2024)
Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi memimpin sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 dengan pihak terlapor Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (29/2/2024) /Dok: Antara/

BOLTIM NEWS – Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah memutuskan bahwa Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait cuti kampanye.

Putusan ini diambil setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kasus yang melibatkan Zulkifli Hasan.

Bawaslu menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Zulkifli Hasan merupakan pelanggaran serius terhadap aturan administrasi pemilu yang harus ditaati oleh setiap peserta pemilu.

Langkah ini menegaskan komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas dan fair play dalam pelaksanaan pemilu, serta memberikan sinyal bahwa tidak ada yang dikecualikan dari aturan, termasuk pejabat tinggi negara atau tokoh politik yang memegang jabatan penting dalam partai politik.

"Memutuskan, satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi dalam sidang putusan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Dalam sidang perkara Nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024, Majelis Sidang Bawaslu juga memberikan teguran kepada Zulhas untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.

Sebelum memberikan putusan tersebut, Bawaslu berkesimpulan bahwa keikutsertaan Zulhas dalam kampanye pada Selasa (23/1) di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, dan pada Rabu (24/1) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan merupakan pelanggaran.

"Pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu yang diatur dalam Pasal 281 Ayat 1 dan Pasal 302 Ayat 2 Undang-Undang Pemilu (UU Nomor 7 Tahun 2017)," kata Anggota Majelis Sidang Totok Hariyono dalam sidang tersebut.

Totok menjelaskan Zulhas mendapatkan cuti selama 13 hari seperti tercantum dalam Surat Menteri Sekretaris Negara RI pada 10 Januari 2024, tetapi cuti tersebut untuk keperluan pribadi, bukan kampanye.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah