Wacana Penggunaan Hak Angket DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Ini kata Anggota DPR Guspardi Gaus

- 22 Februari 2024, 13:59 WIB
Hak Angket DPR Dugaan kecurungan Pemilu Diwacanakan
Hak Angket DPR Dugaan kecurungan Pemilu Diwacanakan /Foto: Dok/Kemenlu RI/kemlu.go.id/

BOLTIM NEWS - Anggota DPR Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, yang berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN), menilai bahwa wacana penggunaan hak angket di DPR sebagai respons terhadap dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 adalah langkah yang tidak tepat.

Menurutnya, dugaan kecurangan tersebut seharusnya ditangani melalui proses hukum, bukan melalui proses politik di DPR.

Dia pun menjelaskan bahwa penggunaan hak angket memiliki sifat yang lebih politis dan sebaiknya penanganan masalah seputar Pemilu dilakukan secara objektif melalui jalur hukum yang berlaku.

Baca Juga: Soal Bocoran Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Penjelasan TKN

"Kalau ada pelanggaran atau sesuatu yang dirasa tidak sesuai ketentuan terkait pemilu, ada ranah yang diberikan undang-undang kepada siapa pun yang dirugikan, untuk memperkarakan melalui jalur Bawaslu atau Gakumdu maupun DKPP," kata Guspardi di Jakarta, Kamis (22/2/2024).

Dia mengatakan, dugaan kecurangan itu bisa dilaporkan ke penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu atau Gakumdu karena merupakan persoalan hukum. Seandainya penyelesaian di Bawaslu dirasa kurang memuaskan, menurutnya undang-undang juga menjamin kontestan untuk memperkarakan ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

“Ranahnya di situ. Jadi artinya yang angket ini, kok, ujug-ujug hak angket, ada apa,” katanya.

Menurutnya, perlu dipahami bahwa DPR itu diisi oleh fraksi dari berbagai partai politik. Sementara itu untuk melakukan hak angket, menurutnya harus didukung oleh lebih 50 persen anggota DPR.

"Pertanyaannya bagaimana peta politik yang ada di DPR yang akan mendukung," kata dia.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah