Akibat Perbuatan Pemilih dari Luar Daerah, TPS 02 Desa Tobongon Boltim Harus PSU Hari Ini

- 21 Februari 2024, 07:28 WIB
Petugas KPPS memasaukan surat suara di kotak suara di TPS 02 Desa Bulawan Satu, Kotabunan, Kabupaten Boltim
Petugas KPPS memasaukan surat suara di kotak suara di TPS 02 Desa Bulawan Satu, Kotabunan, Kabupaten Boltim /Foto: Boltim News/

BOLTIM NEWS – Pemilihan Legislatif 2024 di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, menjadi sorotan setelah satu pemilih dari luar daerah terbukti mencoblos di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Akibat insiden tersebut, KPU Boltim harus menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Tobongon, Kecamatan Modayag, pada hari ini Rabu, 21 Februari 2024.

Menurut keterangan dari Anggota KPU Boltim Divisi Data, Adchilni Abukasim, insiden tersebut terjadi karena seorang warga dari Bolmong Lolak, tidak memiliki surat pindah memilih, namun turut serta mencoblos empat surat suara. Pemilih dari luar daerah seharusnya hanya dapat memilih dengan syarat mengurus surat keterangan pindah memilih berupa Model A5 yang sudah dibatasi pada tanggal 7 Februari sebelumnya.

"Pemilih dari luar daerah bisa memilih di Kabupaten Boltim dengan syarat harus mengurus surat keterangan pindah memilih. Namun, pemilih tersebut tidak memenuhi syarat yang berlaku, sehingga tindakannya dianggap melanggar aturan. ," jelas Adchilni Abukasim.

Sementara Anggota Bawaslu Boltim Trisno Mais mengatakan karena pelanggaran tersebut, maka Bawaslu merekomendasikan dilakukannya PSU di TPS 02 Desa Tobongon.

“PSU dilakukan atas penemuan pelanggaran administrasi oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui kajian hukum Bawaslu, “ kata Trisno.

Trisno menegaskan, pemilih yang tidak memiliki surat pindah memilih tidak seharusnya diberikan kesempatan untuk mencoblos. Meskipun pemilih tersebut berasal dari Bolmong desa Lolak, namun karena tidak memenuhi syarat yang ditetapkan, tindakannya dianggap tidak sah.

Diwaktu yang sama, Ketua KPU Boltim, Rusmin Mamonto, mengimbau kepada masyarakat yang terdaftar di Desa Tobongon untuk tetap menyalurkan hak pilihnya di TPS 02 Tobongon. Dia berharap agar proses PSU berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dengan kejadian ini, penting bagi seluruh pemilih untuk memahami aturan yang berlaku dan memastikan bahwa hak pilihnya dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, guna menjaga kelancaran proses demokrasi di Indonesia, “ imbuhnya.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah