Selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Dari hasil klarifikasi ditemukan ada keterlibatan PTPS secara aktif mengkampanyekan calon legislative (caleg) dari partai NasDem.
“Dugaan pelanggaran tersebut ditemukan dari hasil pengawasan melekat dari Pengawas Desa, dan Kecamatan. Selanjutnya kami melakukan klarifikasi, serta melakukan analisis hukum atas kasus tersebut,” paparnya.
Dia juga menambahkan, dari hasil kajian hukum pihaknya terbukti secara aktif ikut berkampanye. Sehingga kata dia, karena salah satu syarat Pengawas TPS harus tidak terlibat dengan politik praktis, maka pihaknya memutuskan untuk melakukan proses pergantian antar waktu (PAW).
“Kami sudah melakukan penanganan sesuai prosedur, yang bersangkutan sudah kami PAW,” tegasnya.***