Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun, Ketua MPR Bamsoet Pastikan UU-nya Disahkan Setelah Pemilu 2024

- 8 Februari 2024, 08:45 WIB
Ketua MPR Bamsoet pastikan revisi UU Desa disahkan setelah Pemilu 2024
Ketua MPR Bamsoet pastikan revisi UU Desa disahkan setelah Pemilu 2024 /Dok: MPR RI/

BOLTIM NEWS  Masa jabatan kepala desa yang sebelumnya hanya 6 tahun dengan maksimal tiga periode, kini bisa dipastikan menjadi 8 (delapan) tahun dengan maksimal dua periode.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, bahwa titik cerah revisi Undang-undang (UU) Desa sudah terlihat dari kesepakatan pada pembahasan tingkat pertama antara Badan Legislasi DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri pada hari Senin (5/2/2024), bahwa masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode. Sebelumnya, 6 tahun dengan maksimal tiga periode.

“Selain masa jabatan kepala desa, hal lainnya sudah dibahas dalam revisi UU Desa terkait dengan penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi, “ kata Bamsoet, Rabu (7/2/2024).

Bamsoet memastikan pengesahan Rancangan UU tentang Perubahan atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa menjadi undang-undang setelah Pemilu 2024.

"Akan disahkan pada masa sidang DPR RI mendatang. Hal ini mengingat mulai 7 Februari hingga 4 Maret 2024 DPR RI memasuki masa reses," kata Bamsoet.

Berbagai aspirasi dari kepala desa dan perangkat desa, menurut dia, sudah didengar, didalami, dan dibahas secara komprehensif oleh DPR RI bersama Pemerintah.

"Tinggal sedikit lagi penyempurnaan dan diketok palu pada masa persidangan yang akan datang," ujarnya.

Berikutnya ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait dengan pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, BPD, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan keuangan desa.

Pasal lainnya, lanjut Bamsoet, Pasal 34A terkait dengan syarat jumlah calon kepala desa dalam pilkades, ketentuan Pasal 72 mengenai sumber pendapatan desa, serta Pasal 118 terkait dengan peralihan, dan ketentuan Pasal 121A mengenai pemantauan dan peninjauan undang-undang, sudah disisipkan dalam revisi UU tersebut.

Bamsoet menegaskan bahwa revisi UU Desa harus bermuara pada peningkatan pembangunan desa yang berdampak pada stimulan bagi perubahan sosial dan pemberdayaan masyarakat desa.

Pembangunan desa, menurut dia, memiliki peran sentral dalam dua aspek penting, yaitu upaya pengentasan masyarakat dari kemiskinan, dan pengurangan kesenjangan pembangunan antarwilayah serta antara desa dan kota.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah