Langgar Aturan, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Ribuan APK

- 31 Januari 2024, 15:49 WIB
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi. /Foto: Diskominfo Jabar

BOLTIM NEWS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah menertibkan sebanyak 2.813 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan sejak 1 Desember 2023 sampai 22 Januari 2024.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi mengatakan, pada penertiban APK tersebut, Satpol PP telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ia menyebut penertiban APK tersebut karena melanggar aturan sebab dipasang di area yang dilarang terdapat APK.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Pj Bupati Garut Ajak ASN Jaga Netralitas

"Per tanggal 22 Januari, jumlah APK yang ditertibkan sebanyak 2.813 dari mulainya 1 Desember sampai 22 Januari 2024. Jenis pelanggaran pada kawasan khusus di 11 jalan khusus," ujar Yayan, Selasa 30 Januari 2024.

Kawasan khusus tersebut merupakan kawasan yang tidak diperbolehkan diselenggarakan kegiatan reklame, yaitu Jalan Asia Afrika, Jalan Tamansari, Jalan Siliwangi, Jalen R.A.A Wiranatakusuma, Jalan Pajajaran, Jalan Wastukancana, Jalan Aceh, Jalan Pahlawan, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Supratman dan Jalan Diponegoro.

Selain di kawasan khusus, penertiban juga dilakukan pada APK yang membahayakan keselamatan.

Ia menilai, seharusnya para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) harus memperhatikan aspek keselamatan bagi masyarakat umum selain menaati aturan yang ada terkait pemasangan atribut dan APK di Kota Bandung.

“Dalam pemasangan APK mohon untuk hati-hati karena intensitas curah hujan di Kota Bandung sedang tinggi, bila mana dipasang sembarangan dan mengenai orang lain ini dapat membahayakan pengguna jalan,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Gazali Ligawa

Sumber: Diskominfo Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah