Jelek-jelekkan ke Satu Pasangan Capres, Bawaslu Turunkan Paksa Baliho Menuju Jembatan Surmadu

- 29 Januari 2024, 09:24 WIB
Tim Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur menurunkan baliho bernada provokatif di jalan akses menuju Jembatan Suramadu
Tim Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur menurunkan baliho bernada provokatif di jalan akses menuju Jembatan Suramadu /Dok: ANTARA/Bawaslu Bangkalan/

BOLTIM NEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menurunkan sejumlah poster dan baliho bernada provokatif yang banyak terpasang di sepanjang jalan menuju Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu), serta di sejumlah titik di wilayah itu.

Menurut Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Shaleh ada sebanyak 24 buah baliho yang terpaksa diturunkan paksa oleh tim Bawaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Bangkalan.

"Selain mengandung unsur provokatif, karena menjelek-jelekkan pasangan calon tertentu, juga ada yang bernuansa sara atau agama," kata Ahmad Mustain, Minggu (28/1/2024).

Baca Juga: Pemilu 2024: Jawa Tengah Jadi ‘Seksi dan Panas’, Kata Ganjar Karena hal ini

Ia mengatakan, baliho provokatif itu, pertama kali dilaporkan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Labang kemudian disusul Panwascam Blega dengan temuan sama. Isinya, mengatasnamakan warga Madura pecinta pasangan calon tertentu.

Setiap baliho yang diamankan itu bertuliskan kalimat ancaman yang ditujukan kepada salah satu pasangan calon presiden.

"Fenomena baliho provokatif itu ditemukan sejak Kamis (25/1), sepertinya sengaja dipasang oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menginginkan suasana menjelang Pemilu, keruh," jelasnya.

Lebih lanjut Ahmad Mustain menjelaskan, selain karena berpotensi menyebabkan situasi yang tidak kondusif, penurunan baliho bernada provokatif itu juga sebagai wujud tanggungjawab moral pengawas dan penyelenggara pemilu di Kabupaten Bangkalan yang menginginkan agar proses Pemilu 2024 bisa berlangsung tenang, sejuk, saling menghormati atas perbedaan pilihan dan tidak menjelek-jelekkan pasangan lain.

Baca Juga: Ini kata Istana Soal Kampanye Presiden yang Diperbolehkan Undang-undang

“Jenis spanduk dan baliho yang juga diturunkan paksa oleh Bawaslu yakni yang dipasang di area terlarang, seperti lembaga pendidikan, tiang listrik dan tiang telepon yang memang dilarang dalam ketentuan undang-undang Pemilu,“ terangnya.

“Kepada semua pihak agar saling menghormati semua pasangan calon dengan tidak melakukan kampanye hitam yang berpotensi memicu amarah pendukung dan tim pemenangan masing-masing pasangan calon,“ imbuhnya.***

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x