Panglima ASN Pemkab Takalar Dilaporkan, Tim Hukum AMIN Beberkan Sejumlah Pelanggaran ke Bawaslu

- 16 Januari 2024, 20:19 WIB
Ketua Bawaslu Takalar Nellyati (tengah) bersama sejumlah Relawan Garda AMIN menunjukkan bukti serah terima berkas dugaan pelanggaran netralitas ASN Kabupaten Takalar
Ketua Bawaslu Takalar Nellyati (tengah) bersama sejumlah Relawan Garda AMIN menunjukkan bukti serah terima berkas dugaan pelanggaran netralitas ASN Kabupaten Takalar /Foto: ANTARA/Dokumentasi tim Garda AMIN Takalar/

BOLTIM NEWS – Panglima ASN atau Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan dilaporkan oleh tim hukum pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Sekda Pemkab Takalar yang diketahui Muhammad Hasbi ini dilaporkan bersama dengan para Guru ASN, PPPK dan tenaga honorer.

"Kami sudah melaporkan adanya suatu kejadian dugaan pelanggaran undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang diduga dilakukan oknum ASN Muhammad Hasbi dengan jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Pemkab Takalar," kata Ketua Tim Hukum AMIN Tadjuddin Rachman di Makassar, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga: Ara Sirait Keluar dari PDIP, Ini Reaksi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Ia menjelaskan, pelaporan secara resmi sesuai tanda bukti laporan ke Bawaslu Sulsel nomor 002/LP/PP/Prov/27.00/I/2024 perihal laporan dugaan pelanggaran pada tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.

Pelaporan tersebut berkaitan kegiatan rembuk buru di Museum Daerah Balla Appaka Sulapa, Takalar dihadiri perangkat guru ASN, guru honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK pada Rabu (10/1/2024) yang diduga menyampaikan ajakan memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua Prabowo-Gibran kemudian direkam video hingga viral di media sosial.

Dalam kegiatan itu, bersangkutan sempat menyampaikan pernyataan yang diduga mengarahkan dan menguntungkan paslon tersebut terkait dengan pengajuan PPPK termasuk mengutip janji Presiden Joko Widodo mengatakan apabila anaknya (Cawapres Giban Rakabuming Raka) menang maka ada jutaan calon PNS yang diangkat dan itu patut diapresiasi.

Baca Juga: Anies Buka Suara Soal Pengancaman Dirinya, Begini kata Anies

"Berdasarkan kamus bahasa Indonesia kata apresiasi adalah penghargaan terhadap sesuatu. Menurut hemat kami, tindakan terlapor ini diduga merupakan ajakan atau kampanye untuk memenangkan dan menguntungkan paslon yang dimaksud," tuturnya.

Tadjuddin menjelaskan melalui pernyataan itu, maka paslon nomor urut satu dirugikan dan tentu bertentangan dengan pasal 280 ayat 2 huruf f undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pihaknya pun telah menyerahkan sejumlah bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut saat membuat lapptan ke Kantor Bawaslu Sulsel termasuk rekaman video berdurasi satu menit yang disampaikan terlapor yang telah viral di media sosial tersebut.

“Kami berharap Bawaslu segera menindaklanjutinya, “ kata Tadjuddin.

Baca Juga: Kampanye hari ke-50, Anies Sambangi Papua Bertemu Para Tokoh di Kota Sorong

Selain melaporkan ke Bawaslu Sulsel, Tim Hukum AMIN juga akan melaporkan kasus dugaan pelanggaran tersebut ke Menpan-RB terkait diduga pelanggaran disiplin dan kode etik.

Secara terpisah, Tim Gabungan Relawan Muda AMIN Takalar juga melaporkan Pj Sekda Pemkab Takalar Muhammad Hasbi ke Kantor Bawaslu Takalar sebagai tindaklanjut video viral yang beredar di medsos diduga merupakan Pelanggaran pemilu tentang netralitas ASN..

Sebelumnya, Pj Sekda Pemlab Takalar Muhammad Hasbi menyampaikan klarifikasi terkait sambutan yang disampaikan saat kegiatan tersebut dan membantah tidak pernah mengkampanyekan pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.***

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah