Langgar Aturan, Bawaslu Semarang Amankan Ribuan APK Pemilu 2024, Partai Ini Terbanyak Pelanggaran

- 29 Desember 2023, 19:47 WIB
Petugas panwaslu kecamatan dan kelurahan mengamankan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar di Semarang
Petugas panwaslu kecamatan dan kelurahan mengamankan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar di Semarang /Dok: ANTARA/Bawaslu/

BOLTIM NEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mengamankan sebanyak 1.241 alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan pemasangan di wilayah tersebut.

Ribuan APK tersebut merupakan hasil penertiban yang dilakukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Banyumanik, Tembalang, Candisari, serta panwaslu kelurahan, bersama polsek setempat.

Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mengatakan, pihaknya banyak menemukan pemasangan APK yang menyalahi ketentuan, khususnya di area Fly Over Jatingaleh.

Baca Juga: Hari ke-32 Kampanye, Anies-Muhaimin Masih Bersama Dengan Warga Jawa Timur

Ia menegaskan, penertiban dilaksanakan atas hasil koordinasi dengan Bawaslu Kota Semarang karena melanggar Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Peraturan Walikota nomor 65 tahun 2018, dan Keputusan KPU Kota Semarang nomor 626 tahun 2023.

“Kami mengimbau kepada parpol untuk tidak lagi mengulangi pemasangan bendera parpol di area Fly Over Jatingaleh," kata Arief, di Semarang, Jumat (29/12/2023)

Selain mengganggu keindahan kota, kata dia, juga berpotensi membahayakan pengguna jalan bila tongkat atau tiang jatuh melintang ke jalan bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, mengingat area tersebut padat kendaraan.

Baca Juga: Gawat! Pecah Kongsi, Pejuang PPP Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran

Arief menyebutkan 1.241 APK yang ditertibkan, terdiri dari hasil penertiban oleh Panwaslu Kecamatan Banyumanik sebanyak 594 APK, Panwaslu Kecamatan Candisari sebanyak 192 APK, dan Panwaslu Kecamatan Tembalang sebanyak 455 APK.

APK yang melanggar dan ditertibkan berasal dari Partai Gerindra sebanyak 345 APK, Partai Solidaritas Indonesia sebanyak 300 APK, PDI Perjuangan sebanyak 151 APK, PKS sebanyak 97 APK, Golkar sebanyak 101 APK, dan Gelora sebanyak 96 APK.

Hasil penertiban APK yang melanggar aturan, lanjut dia, kemudian disimpan di gudang penyimpanan kecamatan.

Nantinya, kata dia, partai politik peserta pemilu dapat menghubungi panwaslu kecamatan setempat terkait APK yang ditertibkan.

Baca Juga: Tegas! Ini Balasan Romahurmuziy Bagi Caleg PPP Pembangkang yang Dukung Prabowo-Gibran

Ia berharap penertiban tersebut akan menjadi pengingat kepada seluruh peserta pemilu agar melakukan kampanye secara tertib dan menaati ketentuan yang berlaku.

"Termasuk, bersedia menertibkan secara mandiri bila mendapatkan himbauan dari Bawaslu Kota Semarang bila pemasangannya melanggar," kata Arief.***

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah