Soal Mayor Teddy Berada di Barisan Tim Kampanye Probow-Gibran, Bawaslu Temukan Ini di Lapangan

- 20 Desember 2023, 07:06 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (dua dari kiri) bersama anggota Bawaslu dalam Konferensi Pers
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (dua dari kiri) bersama anggota Bawaslu dalam Konferensi Pers /Foto: Antara/

BOLTIM NEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan kehadiran Mayor Inf Teddy Indra Wijaya dalam debat pertama Pilpres 2024, pada Selasa (12/12) pekan lalu terbukti hanya sebagai ajudan calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto yang masih menjabat Menteri Pertahanan RI.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, bahwa calon presiden nomor urut 2 saat ini masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan atau pejabat negara, sehingga yang bersangkutan dilarang untuk menggunakan fasilitas dalam jabatanya kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara yang dimaksud sebagaimana ketentuan pasal 281 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

“Sehingga, kehadiran Mayor Teddy pada kegiatan debat tanggal 12 Desember 2023 di KPU dalam kapasitas sebagai petugas pengamanan," kata Rahmat Bagja dalam Konferensi Pers Hasil Pengawasan Bawaslu pada Masa Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Baca Juga: Ini Tanggapan Mendagri Soal Kehadiran Mayor Teddy Dalam Acara Debat Capres Pertama

Bagja menyatakan berdasarkan temuan Bawaslu di lapangan, Mayor Teddy sebagai anggota TNI tidak terbukti ikut ke dalam tim atau pelaksanaan kampanye merupakan tindakan yang dilarang sebagaimana ketentuan dengan ancaman pidana Pasal 280 Ayat 3 Juncto Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Sedangkan terkait dengan jabatannya sebagai ajudan calon presiden dengan nomor urut dua itu, Bawaslu juga menyatakan pihak yang dilaporkan bukan termasuk tim pelaksana kampanye pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).

Kemudian terkait dengan pemberian teguran kedua, Bagja menyatakan masih melihat situasi dan hasil kajian bersama jajarannya. Sebab, sebagaimana perjanjian yang Bawaslu buat bersama Mabes TNI, segala bentuk pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota TNI dan berkaitan dengan netralitas instansi, proses tindak lanjutnya yang berupa pemberian hukuman akan diserahkan kepada TNI.

Baca Juga: PDIP Soroti Kehadiran Mayor Teddy di Debat Capres Bersama Tim Prabowo-Gibran, Siapa Sebenarnya Mayor Teddy?

"Kita lihat nanti. Soal pakaian dan gestur juga ya tergantung dari hasil kajian kami yang pada saat ini masih dilakukan. Selesainya? Nanti," kata Bagja.

Hal lain yang Bagja tekankan dalam kesempatan itu yakni TNI/Polri memang tidak diperbolehkan ikut menjadi tim kampanye atau anggota pelaksana kampanye. Namun, kehadirannya diperbolehkan jika hanya memenuhi kapasitasnya sebagai pengamanan.

Sebelumnya, dalam debat pertama capres Pemilu 2024, sebagian masyarakat mempertanyakan kehadiran Mayor Inf Teddy Indra Wijaya yang videonya beredar di media sosial.

Baca Juga: Supaya Tahu dan Tidak Prasangka, Muhaimin: Buka Saja Temuan PPATK Supaya Adil

Dalam video tersebut, Teddy Indra Wijaya selaku ajudan pribadi capres nomor urut 2 Prabowo Subianto itu tersorot kamera sedang duduk bersama jajaran pendukung pasangan calon Prabowo-Gibran sambil mengenakan warna pakaian yang serupa.

Hal tersebut membuat publik mempertanyakan netralitas TNI yang diketahui dilarang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye, sebagaimana diatur pada Pasal 280 ayat 3 undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.***

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah