Dugaan Pelanggaran, Bawaslu Rekomendasikan Dua ASN Pemprov Kepri ke KASN

- 11 Desember 2023, 19:08 WIB
Anggota Bawaslu Kepri, Rosnawati
Anggota Bawaslu Kepri, Rosnawati /Dok. Antara/Ogen/

BOLTIM NEWS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merekomendasikan dua ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

"Kedua ASN dimaksud atas nama Arif Fadillah dan Yofa Afrizair," kata Anggota Bawaslu Kepri, Rosnawati di Tanjungpinang, Senin (11/12/2023).

Rosnawati menyebut, pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi atas temuan dugaan pelanggaran netralitas kedua ASN tersebut ke KASN pada awal Desember 2023.

Kendati begitu, ia tidak memperinci lebih lanjut perihal bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan keduanya.

Baca Juga: Patut Dicontoh, ASN di Kota ini Ajukan Cuti Selama Kampanye untuk Dampingi Pasangan Maju Sebagai Caleg

"Kita tunggu saja hasil rekomendasi KASN keluar," ujarnya.

Rosnawati mengatakan dugaan pelanggaran netralitas kedua ASN itu berlokasi di Kabupaten Karimun.

Hal itu berawal dari informasi pemberitaan media massa terkait adanya indikasi pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan keduanya.

Setelahnya, Bawaslu langsung menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran di lapangan, sesuai mekanisme penanganan temuan dugaan pelanggaran pemilu.

Bawaslu juga telah melakukan kajian dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak atas dugaan pelanggaran netralitas kedua ASN tersebut, seperti Sekdaprov Kepri, BKD, Kemenpan-RB, terlapor, saksi-saksi serta salah satu partai politik.

"Hasil penelusuran dan kajian itulah yang kita teruskan ke KASN. Apapun hasilnya nanti, sepenuhnya jadi kewenangan KASN," ujar Rosnawati.

Baca Juga: Demi Etika dan Netralitas ASN, Pejabat Negara yang Jadi Capres dan Tim Sukses Sebaiknya Mundur

Ia turut mengimbau agar seluruh ASN tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pemilu maupun Pilkada Serentak 2024.

Sebelumnya, Sebanyak 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) memilih mengajukan cuti selama masa kampanye Pemilu 2024 karena pasangan mereka (suami/istri) menjadi calon legislatif (caleg) pada pesta demokrasi itu.

"Ada sekitar 14 ASN Pemkot Tanjungpinang mengajukan cuti selama masa kampanye Pemilu 2024 atau lebih kurang 75 hari, mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024," kata Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Hasan di Tanjungpinang, Sabtu (2/12/2023).

Hasan menyampaikan, cuti tersebut merupakan bentuk netralitas ASN Pemkot Tanjungpinang sebab otomatis mereka akan mendukung suami/istri yang menjadi caleg di Pemilu 2024.

"Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara itu, ASN tetap menerima haknya berupa gaji pokok, namun tanpa tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP)," ucap Hasan.

Baca Juga: Jadi Payung Hukum, Gubernur Jambi Al Haris Sambut Baik Pengesahan RUU ASN

Ia turut mengimbau ASN Pemkot Tanjungpinang harus tetap netral di Pemilu 2024, dengan tidak memihak pada salah satu kontestan caleg maupun kepala daerah.

Ia optimistis ASN sangat melek politik, karena dari waktu ke waktu sudah mengikuti proses pelaksanaan pemilu di Tanah Air.

Hal itu sudah dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) Penjabat Wali Kota Tanjungpinang tentang Netralitas ASN.

"Kita sebagai ASN harus tetap pada posisi netral, siapapun juga pemenangnya," demikian Hasan.***

 

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x