Menteri dan Kepala Daerah bisa Ikut Kampanye Pemilu Apabila Memenuhi Syarat Ini

- 23 November 2023, 13:11 WIB
Ilustrasi Pemilihan Umum 2024
Ilustrasi Pemilihan Umum 2024 /Dok. ANTARA/

BOLTIM NEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

Tentu saja, dalam pesta demokrasi ini, dimana kepala daerah dan menteri bisa dipastikan ikut berkampanye jika mereka tergabung dalam tim kampanye.

Namun, keikutsertaan dalam kontestan ini para menteri dan kepala daerah memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2023 tentang perubahan atas PP nomor 32 tahun 2018 yakni cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum.

Berdasarkan salinan PP, mencantumkan dalam pasal 31 ayat (1) dan (2) mengatur bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dapat melaksanakan kampanye.

Akan tetapi, ada syaratnya, dimana yang bersangkutan merupakan calon presiden atau calon wakil presiden, berstatus sebagai anggota partai politik atau merupakan anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pihak-pihak yang disebutkan itu wajib menjalankan cuti apabila akan melaksanakan kampanye pemilu.

Bagi menteri dan pejabat setingkat menteri, permohonan izin cuti diajukan kepada presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Bagi gubernur dan wakil gubernur diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada presiden.

Bagi bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota diajukan kepada gubernur dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah