Catat! Ini Jadwal Penertiban APK dan APS Peserta Pemilu 2024 di Kota Manado

- 3 November 2023, 10:02 WIB
Dokumen - Baliho yang di Terertibkan oleh Satpol PP Kota Manado yang di pasang di tempat terlarang
Dokumen - Baliho yang di Terertibkan oleh Satpol PP Kota Manado yang di pasang di tempat terlarang /Foto:FB Lambe Kawanua/Tommy/

BOLTIM NEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado menjadwalkan penertiban seluruh alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) peserta Pemilu 2024 di 11 kecamatan setempat, yakni sehari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT). 

"Kami sudah menjadwalkan penertiban, yakni sehari pascapenetapan, yakni 4 dan 5 November 2023, bersama seluruh pihak yang berkepentingan. kata Pimpinan Bawaslu Manado, Abdul Gafur Subaer, Kamis (2/11/2023). 

Penertiban APK dan APS ini kata dia, Bawaslu berpegang pada ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Manado nomor 20 tahun 2020, yang berkaitan dengan APK dan lokasi pemasangannya.

Dia mengatakan, untuk tanggal 4 November, Bawaslu bersama kepolisian dari Polres Manado, Kodim, serta Satuan Polisi Pamong Praja yang punya kewenangan untuk melakukan pembongkaran, akan menyisir 10 kecamatan di daratan Manado. 

Kemudian lanjut Abdul Gafur, pada tanggal 5 November Bawaslu bersama semua pemangku kepentingan, akan menertibkan semua APK maupun APS yang sudah melampaui dari yang seharusnya, di wilayah Kecamatan Bunaken Pulau yang terdiri atas tiga pulau, Manado Tua, Bunaken dan Alung Banua.

“Bukan hanya baliho dan spanduk saja, tetapi seluruh bilboard yang juga berisikan kampanye akan ditertibkan, dengan cara menyurati seluruh perusahaan pemilik bilboard tersebut untuk ditertibkan, “ tegasnya.

Mantan komisioner KPU Manado itu pun mengatakan, pihaknya juga mengeluarkan surat kedua untuk semua peserta pemilu, agar menurunkan sendiri APK dan APS secara mandiri, karena masih ada satu hari tersisa sebelum penertiban. 

"Bawaslu menyurati peserta Pemilu dan menyampaikan hal tersebut, dengan tujuan untuk membangun kesadaran politik, agar jangan sampai ada pandangan atau persepsi di luar bahwa Manado sebagai ibu kota atau wilayah yang tidak taat aturan, yang terlihat dari bertebaranya APK dan APS yang melanggar," Katanya. 

Dia menegaskan, setelah penetapan DCT, maka itu berarti bahwa semua yang namanya masuk, sudah resmi menjadi calon, dan akan berkampanye yang harus mengikuti waktu yang ditetapkan yakni 28 November 2023. 

"Jika yang namanya sudah masuk dalam DCT tidak menurunkan APK dan APS yang telah melampaui, maka akan ditindak karena berkampanye bukan pada waktunya," kata Gafur.*** 

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah