Baliho Seska Ervina Budiman di Dodap Pantai Dirusak OTK, Begini Tanggapan NasDem Boltim

- 21 Oktober 2023, 18:43 WIB
Baliho Seska Ervina Budiman di robek OTK
Baliho Seska Ervina Budiman di robek OTK /Foto:Gazali/Ivan/

Sementara Regina Paputungan sebagai Kepala Desa (Sangadi) setempat sangat menyayangkan atas kejadian tersebut.

"Perilaku yang tidak bermoral telah di tunjukkan oleh diduga oknum yang tidak bertanggung jawab. Tentu saya selaku Sangadi, akan mengambil tindakan tegas apabila pelakunya merupakan warga saya sendiri karena hal ini menunjukan kepribadian yang buruk dalam berdemokrasi," tegas Regina.

"Saya berharap, kejadian ini tidak akan terjadi lagi, sehingga bisa menciptakan demokrasi yang aman dan sehat. Jadilah pemilih yang cerdas," tegasnya.

Diketahui, perusakan APK telah diatur dalam undang-undang Pemilu pasal 280 ayat (1) huruf g, di mana sanksi bagi pelaku perusakan APK peserta pemilu adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.***

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah