Tertimpa Baliho Caleg DPR RI, Seorang Kepala Desa di Bekasi Masuk Rumah Sakit

- 19 September 2023, 21:58 WIB
Kepala Desa yang tertimpa baliho dirawatdi RSUD Cabangbungin, Bekasi, Jawa Barat
Kepala Desa yang tertimpa baliho dirawatdi RSUD Cabangbungin, Bekasi, Jawa Barat /ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

BOLTIM NEWS – Sebuah baliho berukuran besar bergambar bakal calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Wardatul Arsiah untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 menjadi petaka bagi seorang kepala desa bernama Ruslan.

Ruslan yang tercatat sebagai Kepala Desa Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tepaksa harus dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan lantaran baliho ukuran besar itu menimpanya.

Melasir dari Antara, sebuah baliho berukuran besar bergambar bakal calon legislatif itu seketika roboh dan menimpa Ruslan yang saat itu sedang melintas mengendarai sepeda motor di ruas Jalan Raya Cabangbungin.

"Kronologi kejadian, korban hendak pulang usai ratiban. Sampai di lokasi tertimpa alat peraga kampanye hingga terjatuh. Korban dilarikan ke rumah sakit akibat luka serius di bagian kepala dan dahi. Kejadian kemarin tapi sampai hari ini korban masih dirawat di RSUD Cabangbungin," kata Wakil Kepala Kepolisian Sektor Cabangbungin, Iptu  Agus Salim, Senin (19/9/2023).

Agus Salim mengatakan insiden ini menjadi pembelajaran semua pihak terkait khususnya partai politik agar tertib memasang atribut serta media luar ruang berupa alat peraga kampanye ataupun sosialisasi agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.

Setelah melakukan rapat koordinasi bersama unsur Muspika Kecamatan Cabangbungin dan penyelenggara pemilu tingkat kecamatan setempat, pihaknya berencana melakukan koordinasi lanjutan bersama partai politik peserta Pemilu 2024.

"Kami meminta agar partai politik ini menertibkan atribut spanduk dan baliho maupun jenis lain yang mirip alat peraga kampanye yang penempatannya tidak sesuai serta mengancam keselamatan pengguna jalan," katanya.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Cabangbungin Andi Heryana mengatakan tahapan kampanye belum dimulai sehingga calon legislatif maupun partai politik belum diizinkan memasang alat peraga kampanye.

"Namun KPU memberi kesempatan kepada calon untuk melakukan sosialisasi tetapi tentu alat peraga sosialisasi yang dipasang jangan sampai mengganggu fasilitas umum apalagi sampai membahayakan warga," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Cabangbungin Daos Hidayat menyatakan mengacu peraturan daerah nomor 4 tahun 2012 tentang ketertiban umum, pemasangan spanduk dan baliho harus mengikuti ketentuan yang ada.

"Kita tidak lagi bicara atribut partai politik tetapi semua spanduk dan baliho yang bermuatan iklan itu harus mengikuti aturan yang ada. Jadi nanti kita berkoordinasi dengan semua pimpinan PAC parpol di wilayah kami untuk bersama-sama menertibkan," katanya.

Baliho bermuatan politik yang menimpa Kepala Desa Sindangjaya Kecamatan Cabangbungin Ruslan saat sedang melintasi ruas Jalan Raya Cabangbungin
Baliho bermuatan politik yang menimpa Kepala Desa Sindangjaya Kecamatan Cabangbungin Ruslan saat sedang melintasi ruas Jalan Raya Cabangbungin ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

***

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah