Begini Penjelasan Mendagri Kenapa Satu Penjabat Gubernur Belum Dilantik

- 5 September 2023, 17:33 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian /tangkapan layar/IG/titiokarnavian

Boltim News – Sembilan Penjabat (Pj) Gubernur dari sepuluh penjabat yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Adapun seorang pj gubenur tak ikut dilantik bersamaan dengan sembilan penjabat itu adalah Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) atas nama Gita Ariadi. Dia (Gita Ariadi) satu dari sepuluh penjabat yang ditunjuk oleh Presiden Jokowi.

Sesuai dengan kalender Kemendagri masa jabatan Gubernur NTB Zulkieflimansyah berakhir pada tanggal 19 September. Karena masa jabatan Gubernur NTB Zulkieflimansyah baru habis di tanggal tersebut, maka Gita Ariadi juga nanti dilantik pada tanggal itu. 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat Gita Ariadi akan dilantik pada 19 September 2023 karena masa jabatan Gubernur NTB Zulkieflimansyah berakhir pada tanggal tersebut.

"Sembilan yang dilantik hari ini karena kalau kami mau melantik itu harus disesuaikan masa jabatannya. Kesembilan gubernur itu berakhirnya tanggal 5, artinya tadi malam lah 5 September, maka yang dilantik 5 September ada sembilan," jelas Tito sebagaimana dilansir dari Antara, Selasa (5/9/2023).

"Satu lagi itu NTB, itu tanggal 19 September baru berakhir, masa dilantik hari ini? Itu namanya mengurangi hak dari pejabat yang lama yang berakhir 19 September," tambahnya.

Dia menegaskan pelantikan penjabat gubernur NTB akan dilakukan setelah masa jabatan gubernur NTB berakhir. Oleh karena itu, penjabat gubernur NTB akan dilantik pada 19 September 2023.

"Kami akan lantik mungkin tanggal 19 (September 2023) untuk NTB," kata Tito lagi.

Tidak hanya itu, jelas Tito, penetapan penjabat gubernur tidak dilakukan sembarangan. Terdapat mekanisme panjang dalam menentukan penjabat gubernur untuk menindaklanjuti roda pemerintahan.

"Syaratnya memang pejabat pimpinan tinggi madya, eselon satu struktural. Kalau gubernur berarti sekretaris daerah di tingkat provinsi, kalau di tingkat pusat itu adalah dari direktur jenderal dan sekretaris jenderal. Deputi itu bisa masuk di situ dan kemudian kami laksanakan dan kirim surat kepada kementerian/lembaga untuk mengirimkan calon dan juga calon sekdanya di luar itu maksimal tiga nama," jelasnya.

Pelantikan sembilan penjabat gubernur berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 73/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan tahun 2018 sampai 2023.

Kemudian juga Keppres nomor 74/P tahun 2023 tentang Pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan tahun 2018 sampai 2023.

Bertempat di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa, Mendagri Tito Karnavian melantik sembilan orang penjabat gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah provinsi yang masa jabatannya berakhir pada 5 September 2023.

Ini Sembilan penjabat gubernur yang Dilantik

1. Bey T. Machmuddin sebagai Pj Gubernur Jawa Barat
2. Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana sebagai Pj Gubernur Jawa Tengah
3. Mayor Jenderal TNI (Purn) Hassanudin sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara
4. Irjen Pol. Sang Made Mahendra Jaya sebagai Pj Gubernur Bali
5. Ridwan Rumasukun sebagai Pj Gubernur Papua
6. Ayodhia Kalake sebagai Pj Gubernur Nusa Tenggara Timur
7. Harrison Azroi sebagai Pj Gubernur Kalimantan Barat
8. Andap Budhi Revianto sebagai Pj Gubernur Sulawesi Tenggara
9. Bachtiar Baharuddin sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan

***

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah