Bahas Putusan MA, KPU RI Akan Gelar Rapat Internal

4 Juni 2024, 22:49 WIB
Gedung KPU RI. /Foto: Antara

BOLTIM NEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) akan menggelar rapat internal setelah terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah penghitungan batas minimal usia calon kepala daerah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Putusan itu telah diunggah di laman MA dengan Nomor 23 P/HUM/2024 dengan status berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Luncurkan Tahapan Pilkada 2024, KPU Garut Perkenalkan Jingle dan Maskot Garlih Palda

"Ya, KPU akan mengkaji dan merapatkannya," kata Anggota KPU RI, Idham Holik, melalui keterangan resmi, Senin 3 Juni 2024.

Idham mengatakan bahwa dirinya telah melaporkan putusan MA itu ke Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari. Pasalnya, putusan MA memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat.

Baca Juga: Dani Ramdan: Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Mesti Berkelas

"Dan sepertinya akan dilakukan pembahasan di internal, dan sebagaimana kewajiban etis, KPU akan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang," ujarnya.

Sebagai informasi, MA mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah.

Baca Juga: Sidang Korupsi Mantan Gubernur Maluku Utara, KPK Bakal Hadirkan Lima Saksi

Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu 29 Mei 2024.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia," demikian bunyi putusan MA pada Kamis 30 Mei 2024.***

Editor: Gazali Ligawa

Tags

Terkini

Terpopuler